www.paguyubanpulukadang.forumotion.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net


 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Kudeta Hancurkan Bangsa
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyTue Oct 19, 2010 3:27 pm by Admin

» SBY Bertemu 7 Pimpinan Lembaga Negara di MPR
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyMon Oct 18, 2010 3:18 pm by Admin

» Urbanisasi Tak Terbendung, Jabodetabek Makin Kumuh
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyThu Oct 14, 2010 3:26 pm by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431H KERUKUNAN KELUARGA BESAR JATON JAKARTA ( KKBJJ )
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyMon Oct 11, 2010 9:25 am by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431 H PKBP JABODETABEK
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyMon Oct 11, 2010 9:23 am by Admin

» Yang Kami Tolak Bukan Kristen, Tapi Kristenisasi
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyThu Sep 23, 2010 6:32 pm by Admin

» 5,4 Juta Komuter Serbu DKI Jakarta Setiap Hari
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyThu Sep 23, 2010 6:29 pm by Admin

» Gila! Al Quran Jadi Dibakar di Amerika
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptySun Sep 19, 2010 3:49 pm by Admin

» PROJECT BLUE BEAM
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyMon Sep 13, 2010 5:55 pm by Admin

» Demokrasi Belum Wujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptySun Aug 15, 2010 7:21 pm by Admin

» Potret Kemiskinan Indonesia 69% Pekerja Ada di Sektor Informal
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyFri Aug 06, 2010 2:17 pm by Admin

» Mengenal Lebih Dekat Hepatitis
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyWed Jul 28, 2010 11:39 pm by Admin

» Alasan Sesungguhnya Mengapa AS Menyerang Iraq
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyTue Jul 20, 2010 11:04 am by Admin

» AS Rahasiakan Obat Kanker dari Buah Sirsak
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyTue Jul 20, 2010 9:18 am by Admin

» Politik Anggaran, Prorakyat atau Birokrat?
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyMon Jul 19, 2010 5:52 pm by Admin

» Bingung Pastikan Arah Kiblat? Klik Qibla Locator
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptySun Jul 18, 2010 8:10 am by Admin

» Inilah Kisah Ilyas dalam Injil Barnabas
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyFri Jul 02, 2010 10:03 pm by Admin

» Pasar Taruhan Jagokan Brasil
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyFri Jul 02, 2010 3:17 pm by Admin

» Jepang Lawan Paraguay di 16 Besar
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptySat Jun 26, 2010 3:46 pm by Admin

» Sinyal Alquran tentang Bintang Runtuh di Pusat Galaksi
Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyMon Jun 21, 2010 12:04 pm by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

 

 Susno Mundur, Anggodo Ditahan

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 2244
Registration date : 31.08.08

Susno Mundur, Anggodo Ditahan Empty
PostSubyek: Susno Mundur, Anggodo Ditahan   Susno Mundur, Anggodo Ditahan EmptyWed Nov 04, 2009 5:42 pm


Susno Mundur, Anggodo Ditahan


Susno Mundur, Anggodo Ditahan 0411skan



[JAKARTA] Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji dipastikan mundur dari jabatannya, menyusul makin kuatnya desakan masyarakat. Hal itu sejalan dengan permintaan tim pencari fakta (TPF) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Sedangkan, Anggodo Widjojo juga dipastikan langsung ditahan dalam kasus dugaan penyuapan kepada aparat penegak hukum. Sejak Selasa (3/11) malam, Anggodo telah diperiksa di Mabes Polri dan masih berlangsung hingga siang ini.

Sumber SP di Mabes Polri menyebutkan penggantian Susno sudah dijadwalkan. "Kemungkinan mutasi jabatan tersebut setelah ada keputusan hasil pemeriksaan TPF," katanya. Calon pengganti Susno, antara lain Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna dan Kalakhar BNN Komjen Pol Go- ries Mere.

Sumber lain menyebutkan hari ini Susno mengundurkan diri sebagai Kabareskrim. Langkah itu diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional perwira tinggi Polri. "Ini sebagai tanggung jawab Polri yang siap berkorban untuk Merah-Putih," ujarnya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna membenarkan TPF akan meminta keterangan Susno terkait penyebutan namanya dalam rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja menjadwalkan pemeriksaan ulang kepada Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto. "Kejagung siap untuk melaksanakan rekomendasi TPF," katanya.

Sedangkan, anggota Komisi Kejaksaan Ali Zaidan mendesak Kejagung menjadikan rekaman yang diputar di MK sebagai petunjuk awal untuk memeriksa sejumlah pejabat Kejaksaan. Komisi Kejaksaan akan memantau pemeriksaan yang dilakukan internal Kejaksaan dan TPF, kemudian memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung.

Seorang anggota TPF yang meminta namanya tidak disebut mengakui pihaknya telah meminta Kapolri memberhentikan Susno Duadji. Permintaan yang sama juga disampaikan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang namanya disebut dalam rekaman yang diperdengarkan saat sidang di MK.

Secara terpisah, kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, menyatakan sampai saat ini kliennya masih diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan penyadapan oleh KPK, sekaligus mengklarifikasi rekaman pembicaraan kliennya dengan sejumlah orang.

"Kasus ini berawal laporan kami ke polisi bahwa Chandra Hamzah telah menyalahgunakan wewenang dan oknum KPK telah menerima uang Rp 5,1 miliar. Kami melaporkan KPK ke polisi karena kami ingin lembaga ini bersih," katanya.

Saat ditanya kesimpulan sejumlah kalangan terkait rekaman bahwa Anggodo telah mengatur pejabat Kejaksaan dan Kepolisian dan merekayasa kasus, sehingga Bibit dan Chandra sempat ditahan, Bonaran membantah hal itu. "Tunjukkan mana yang rekayasa. Pembicaraan dengan pejabat itu hanya minta tolong, bukan mengatur," katanya.

Saat ditanya kemungkinan kliennya ditahan, Bonaran menyatakan dirinya tidak melihat alasan kliennya ditahan. "Kita yang melaporkan kekotoran di KPK, kok kita yang disakiti. Ini bisa menjadi preseden buruk dan rakyat tidak berani lagi melaporkan hal-hal kotor di lembaga ter- tentu," katanya.


Hentikan Penyidikan

Di tempat terpisah, anggota tim kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Wi- djojanto mendesak Kepolisian menghentikan penyidikan kasus dua pimpinan KPK nonaktif tersebut. Menurut dia, rekaman percakapan Anggodo dengan sejumlah petinggi lembaga penegak hukum yang diperdengarkan di persidangan MK membuktikan rekayasa penetapan tersangka terhadap Bibit dan Chandra.

"Mau bukti apalagi? Rekaman ini cukup beralasan untuk kepolisian meng-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Red) kasus Bibit dan Chandra," katanya.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat Komsisi III DPR denga KPK, Rabu (4/11), anggota DPR Tedy Ramli Sitanggang menilai KPK tak profesional dalam menangani perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang melibatkan Anggoro Widjojo, sehingga tersangka bisa melarikan diri ke luar negeri.

Nasir Jamil, anggota Komisi III lainnya menilai pimpinan KPK kurang transparan menjelaskan upaya penagkapan Anggoro dan kenapa dia begitu sulit ditangkap. "Kita minta KPK jawab saja apa adanya, apa sebenarnya yang terjadi dengan Anggoro, sehingga begitu sulit ditangkap," katanya.

Menanggapi hal itu, Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui Anggoro yang terkait kasus suap anggota DPR, Jusuf Erwin Faisal, sebenarnya bisa ditangkap. Hanya saja, saat itu KPK masih mengembangkan kasus yang lebih besar, yakni SKRT di Departemen Kehutanan, sehingga belum menangkap Anggoro.

Tumpak juga mengatakan pihaknya mengalami kendala menangkap WNI yang lari ke luar negeri karena terkait perjanjian ekstradisi. "Keadaan ini tak hanya dihadapi KPK, tetapi juga oleh penyidik Kepolisian dan Kejaksaan,"

katanya.

Terkait permohonan uji materi yang kini disidangkan MK, hakim konstitusi Akil Mochtar menyatakan jika tidak ada halangan dan penambahan dari pihak pemerintah dan saksi ahli dalam memberikan keterangan, putusannya sudah dapat dibacakan dua pekan mendatang. "Selesai mendengarkan keterangan dari pemerintah dan saksi ahli, paling lama dua pekan ke depan sudah dapat diputus," ujarnya.

Dengan putusan sela terhadap pemohon uji materi UU KPK, Bibit dan Chandra masih berstatus pimpinan KPK nonaktif, karena ditundanya penerapan Pasal 32 Ayat (1) huruf c tentang pemberhentian (tetap) pimpinan KPK oleh presiden yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.

Apabila permohonan Bibit dan Chandra diterima sembilan hakim MK, tidak berarti kursi pimpinan KPK otomatis kembali kepada mereka. Sebab, Bibit dan Chandra masih harus mengikuti proses hukum yang menjerat mereka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Bibit dan Chandra terlebih dahulu harus dipulihkan nama baiknya. Setelah itu, presiden harus menerbitkan Keppres memposisikan kembali mereka sebagai pimpinan KPK," tegas Akil.


Suara Pembaruan, Kamis 04 November 2009
Kembali Ke Atas Go down
https://paguyubanpulukadang.forumid.net
 
Susno Mundur, Anggodo Ditahan
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Perlawanan Pukul Mundur Pasukan Darat Israel
» Anggodo Melenggang Bebas
» Susno Duadji: Ada Kekuatan Besar di Belakang Gayus
» Sri Mulyani Ancam Mundur
» Olmert Perintahkan Israel Mundur

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net :: Tampilan Portal :: Multy News-
Navigasi: