Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: “Koalisi Kebenaran” MenangLima Fraksi Sepakat “Bailout” Century Melanggar Wed Mar 03, 2010 3:56 pm | |
| “Koalisi Kebenaran” MenangLima Fraksi Sepakat “Bailout” Century Melanggar
Suara Pembaruan,03 Maret 2010[JAKARTA] Mayoritas fraksi di DPR akhirnya memutuskan adanya pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, yang berujung pada pengucuran dana talangan (bailout) senilai Rp 6,7 triliun. Dari pandangan akhir sembilan fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPR, di Gedung DPR, Kamis (3/3), lima fraksi yang tergabung dalam “Koalisi Kebenaran” menyatakan adanya pelanggaran. Dari dua opsi kesimpulan dan rekomendasi akhir DPR yang diajukan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, lima fraksi di DPR, yakni Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Gerindra, dan Fraksi Hanura, menegaskan memilih opsi C. Salah satu poin opsi C menyatakan, “kasus Bank Century merupakan perbuatan melawan hukum yang berlanjut dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat otoritas moneter dan fiskal dengan modus operandi penyimpangan dalam proses dan pelaksanaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara yang dapat merugikan keuangan negara sehingga dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.” Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) memilih opsi A, yang menyatakan, “kebijakan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik adalah kebijakan yang didasarkan pada Perppu No 4 Tahun 2008. Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya untuk menyelamatkan sistem keuangan dan sistem perbankan nasional dari ancaman krisis finansial global yang terjadi pada saat itu.” Dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) tidak secara tegas memilih opsi A atau C dalam pandangan akhirnya. FPD, yang memperoleh kesempatan pertama, dalam pandangan akhirnya menyatakan bahwa kebijakan terhadap Bank Century dapat diterima dan dibenarkan. “Meski kebijakan tersebut dibenarkan, ditemukan berbagai kesalahan dan kekurangan dalam implementasinya yang harus ditindaklanjuti,” ungkap juru bicara FPD, Achsanul Qosasi. Sedangkan FPG, melalui juru bicaranya Ibnu Munzir menegaskan memilih opsi C. “Golkar memilih opsi C, sesuai dengan doktrin dan filosofi kami, bahwa ‘Suara Golkar adalah suara rakyat’,” tegasnya mengakhiri pandangan singkat FPG. Seusai pandangan akhir FPG, Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat, sempat hendak menskors rapat untuk istirahat makan siang dan salat. Namun, kehendak itu diinterupsi anggota Dewan yang ingin rapat dilanjutkan. Akhirnya Marzuki melanjutkan agenda pandangan akhir fraksi. FPDI-P pada kesempatan berikutnya juga bersikap yang sama dengan FPG, yakni memilih opsi C. “Fraksi menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran terhadap pidana perbankan, pidana umum, pidana pencucian uang, dan pidana korupsi,” ungkap Puan Maharani. Untuk itu, demi tegaknya supremasi hukum, FPDI-P mendesak pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum oleh aparat penegak hukum. FPKS yang mendapat kesempatan keempat juga menyokong sikap FPG dan FPDI-P. “Opsi C relevan untuk perbaikan sektor keuangan dan tegaknya supremasi hukum di Republik Indonesia,” demikian kesimpulan akhir FPKS, yang dibacakan Eqi Awal Mukarom. Selanjutnya FPAN, melalui juru bicaranya Asman Abnur, tidak secara tegas memilih baik opsi A maupun opsi C. Namun, pada intinya, FPAN bersikap bahwa kebijakan penyelamatan Bank Century tidak bermasalah, namun ada persoalan dalam implementasinya. Sama dengan FPAN, FPPP juga tidak secara tegas memilih salah satu opsi. FPPP mengingatkan bahwa kebenaran tidak layak divoting, namun harus disepakati secara aklamasi. Giliran berikutnya, FPKB mendukung sikap FPD, yang menyatakan kebijakan penyelamatan Bank Century, terbukti membawa kemaslahatan bagi perekonomian. Fraksi Gerindra, melalui juru bicaranya Achmad Muzani, juga memilih opsi C. Fraksi Hanura melengkapi kemenangan “Koalisi Kebenaran”. “Fraksi Partai Hanura tidak pernah mundur seinci pun. Telah ditemukan pelanggaran pidana perbankan dan tindak pidana lainnya. Dengan demikian Fraksi Hanura memilih opsi C,” tegas juru bicara Fraksi Hanura, Akbar Faisal.
Terbaca Sejak Awal Indikasi kemenangan di kubu “Koalisi Kebenaran” terhadap Koalisi Demokrat sudah tampak sejak Selasa. Konstelasi sikap fraksi di DPR semula menunjukkan posisi 6:3, yakni enam fraksi memilih opsi C dan 3 fraksi yang memilih opsi A.
Sejumlah pimpinan partai dan pimpinan fraksi, seperti Tjahjo Kumolo (PDI-P), Fauzi Ahmad (Hanura), Achmad Muzani (Gerindra), Idrus Marham (Golkar), dan M Romahurmuziy (PPP) menegaskan sikap fraksinya memilih opsi C. Namun, dalam pandangan akhirnya, FPPP bersikap tidak memilih salah satu opsi. Hal itu menguatkan dugaan FPPP memilih bermain aman dengan bersikap abstain, sehingga konstelasi kekuatan menjadi 5:3, dengan keunggulan di kubu “Koalisi Kebenaran”. Sebaliknya, Fraksi Gerindra yang semula terindikasi mendukung Demokrat, justru menegaskan sikap memilih opsi C. “Sore kemarin (Selasa, 2/3), saya menemui Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra (Prabowo Subianto) bersama seluruh anggota fraksi. Dalam pertemuan itu diputuskan, Gerindra memilih opsi C,” ungkap Muzani. Dia membantah rumors bahwa Fraksi Gerindra beralih dan bergabung dengan tiga fraksi lainnya di dalam Koalisi Demokrat, yang memilih opsi A. Terkait pilihan tersebut, kelima fraksi tersebut mendesak adanya proses hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam kasus Century. Dalam laporan akhir Pansus, memang secara eksplisit terungkap nama-nama mereka yang dianggap bertanggung jawab. Dalam pandangan akhir fraksi saat rapat pleno Pansus Century, Selasa (23/2) lalu, FPG, FPDI-P, FPKS, dan Fraksi Hanura, secara eksplisit menyebutkan nama-nama pihak yang dianggap bertanggung jawab. Di antaranya mantan Gubernur BI Boediono yang sekarang menjabat wakil presiden, mantan Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati yang sekarang menjadi menteri keuangan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di BI, KSSK, Lembaga Penjamin Simpanan, serta manajemen eks-Bank Century dan Bank Mutiara.
Sikap Presiden Menanggapi hasil akhir hak angket Century, peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi memperkirakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak akan memberhentikan Boediono dan Sri Mulyani, sebelum ada keputusan hukum yang tetap, yang menyatakan keduanya bersalah atau menyalahgunakan wewenang dalam kasus Century. Pasalnya, keputusan DPR bersifat politis, bukan hukum. “Jelas dalam pernyataan Presiden akhir-akhir ini, sangat terlihat sepertinya beliau melindungi Boediono dan Sri Mulyani, dengan menyatakan bahwa tanggung jawab kasus skandal ini berada di pundaknya,” ungkap Burhanuddin. Selain itu, dia juga memperkirakan SBY tidak akan menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani. “Walaupun nantinya Sri Mulyani dan Boediono harus bolak-balik diperiksa KPK maupun Kepolisian, Presiden akan sangat berat melepas keduanya. Kecuali, nantinya status keduanya berubah dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya. Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Refli Harun yang dihubungi sebelum dimulainya rapat paripurna mengatakan, jika Gerindra dan PPP beralih mendukung sikap Koalisi Demokrat, maka opsi A yang akan menjadi keputusan DPR, dengan komposisi 286 suara berbanding 274 suara. Tetapi kalau Gerindra dan PPP memilih opsi C, maka komposisi sikapnya tetap 6:3, dengan 338 suara mendukung opsi C dan 224 suara mendukung opsi A. “Kuncinya adalah mereka tetap konsisten dengan kesimpulan dan rekomendasi akhir yang sudah diketahui publik,” ujar Refli.
Bertele-tele Rapat paripurna DPR dengan agenda tunggal pengambilan keputusan atas hasil kerja Pansus Hak Angket Kasus Bank Century tersebut berlangsung bertele-tele. Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin rapat, tak kuasa membendung banjir interupsi yang dilayangkan tak kurang dari 16 anggota DPR. Hampir dua jam sejak rapat dibuka sekitar pukul 10.00 WIB, hanya diwarnai interupsi anggota Dewan. Ironisnya, hampir semua interupsi tidak menyangkut substansi agenda rapat. Mayoritas interupsi terkait dengan peristiwa kericuhan saat rapat paripurna pada Selasa (2/3), yang dipicu sikap Marzuki yang menutup rapat paripurna secara sepihak, tanpa memedulikan interupsi yang diajukan banyak anggota, dan tanpa berkonsultasi dengan pimpinan DPR lainnya. Akibatnya, banyak anggota Dewan yang memilih keluar ruang rapat paripurna, jenuh dengan acara rapat yang dibanjiri interupsi. Interupsi baru berakhir sekitar pukul 11.45 WIB, menyusul dimulainya pandangan akhir fraksi. | |
|