Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Pemilu Bakal Berantakan Sat Nov 01, 2008 5:51 pm | |
| Pemilu Bakal Berantakan Perubahan DCT [JAKARTA] Perubahan-perubahan angka dalam daftar calon tetap (DCT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah daftar kesalahan lembaga tersebut. Komisioner tidak bekerja dengan baik, tidak dapat mengorganisasikan serta mengawasi pekerjaan Sekretariat KPU. Selain menurunkan kepercayaan publik, indikasi Pemilu pada 9 April 2009 akan berantakan dan tidak terlaksana tepat waktu juga semakin jelas.
"Sampai detik ini saya tidak punya optimisme bahwa kinerja mereka (KPU, Red) bisa diperbaiki," tegas Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu (Cetro) Hadar Navis Gumay kepada SP di Jakarta, Sabtu (1/11).
Kritik lebih keras disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti. Perubahan angka DCT tersebut, katanya, bukan hanya menunjukkan kelemahan kinerja KPU tetapi juga harus mengganti Komisioner KPU.
Menurut Hadar, perubahan angka DCT itu menunjukkan koordinasi KPU dengan Sekretariat KPU lemah. Sekretariat KPU tidak punya keahlian mengolah data dan tidak mampu bekerja dengan teliti. Selain itu, ada perspektif keliru dimana Komisioner menganggap mereka hanya mengeluarkan kebijakan.
"Harus bisa mengatur sekretariat, ganti orang-orang yang kerjanya tidak beres. Komisioner punya perspektif keliru terhadap sekretariat. Mereka harus paham kerja teknis dan detail karena komisioner bertanggungjawab secara keseluruhan," kata Hadar.
Hadar menjelaskan, komisioner juga harus menyiapkan tenaga ahli untuk membantu tugasnya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Kesalahan-kesalahan KPU dalam pengumuman DCT ini sudah beberapa kali terjadi. Saat pengumuman daftar calon sementara (DCS), KPU juga merevisi angka-angka DCS berulang kali. Bahkan ada penambahan caleg yang tidak terdaftar di DCS karena kelalaian verifikator dari Sekretariat KPU. Dalam pengumuman awal DCS, tercatat 11.868 caleg, diubah menjadi 11.512 caleg, diralat lagi menjadi 11.328 orang, dan terakhir menjadi 11.359 caleg.
Kali ini, pada penetapan daftar calon tetap (DCT) tercatat 11.301 orang, namun dalam DCT jumlahnya 11.225 orang.
Menurut Komisioner KPU Endang Sulastri, perbedaan angka terjadi karena saat rekapitulasi dilakukan sesuai total caleg di parpol, namun saat pengumuman berdasarkan daerah pemilihan.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, juga mengakui verifikator KPU melakukan kelalaian saat pemeriksaan berkas caleg sebelum pengumuman DCS. [L-10] | |
|