Ada indikasi telah terjadi kesalahpahaman dalam pemberlakuan UU Pornografi dengan mengidentikkan peraturan itu terhadap Islam. Pengidentikkan UU Pornografi itu dengan Islam dilakukan kelompok tertentu agar agama lain melakukan penolakan. Padahal Pemberlakuan UU Pornografi tidak dapat disamakan dengan proses Islamisasi. Karena UU itu bertujuan semata-mata untuk menjaga moral anak bangsa.
"Moral itu bersifat universal dan bukan hanya ada dalam Islam. Agama lain juga mengajarkan pentingnya menjaga nilai moral," jelas dosen IAIN Sumatera Utara Ansari Yamamah, MA di Medan, Rabu (5/11).
Menurut dia, ada indikasi telah terjadi kesalahpahaman dalam pemberlakuan UU Pornografi dengan mengidentikkan peraturan itu terhadap Islam. Ia menengarai pengidentikkan UU Pornografi itu dengan Islam dilakukan kelompok tertentu agar agama lain melakukan penolakan.
"Padahal UU Pornografi dimaksudkan untuk menjaga nilai moral yang ada di masyarakat agar tidak terpengaruh dengan kegiatan yang berbau pornografi. Agama lain juga mewajibkan penganutnya menjaga moral dalam kehidupan sehari-hari. Jadi tidak tepat jika UU APP diartikan dengan kepentingan Islam semata," katanya.
Ia menambahkan, sebagai negara yang masih menganut budaya ketimuran, Indonesia sangat wajar memiliki UU Pornografi. Bahkan, negara yang sekuler dan kapitalistis seperti Amerika Serikat dan Belanda pun memiliki UU Anti Pornografi, meski materinya berbeda.
Indonesia kebablasan memahami arti kebebasan. Sehingga salah mengartikan UU Pornografi mengekang kemerdekaan orang lain,? ujarnya. (dakta)
RUU APP BUKAN untuk menyeragamkan budaya,
BUKAN untuk menyeragamkan dalam berpakaian,
BUKAN untuk memaksakan aturan suatu agama.
RUU APP dapat mengangkat suatu kaum/suku yang masih berpakaian / pola hidup
yang tertinggal, dan BUKAN untuk menangkapnya. Kenapa ?
Karena mereka bukan dengan sengaja mempertontonkannya.
Tapi ini merupakan tugas kita untuk menjadikan mereka
lebih beradab dalam era globalisasi ini.
RUU APP ini justru untuk mendefinisikan Pornografi dan Pornoaksi,
karena TIDAK ADA satupun UU yang jelas mendefinisikan pornografi.
RUU APP ini hanya meminta warga negaranya berpakaian secara sopan,
TIDAK untuk memancing birahi lawan jenisnya (baik laki-laki dan perempuan),
TIDAK ada pemaksaan untuk berpakaian model Islami/Arab/Taliban.
RUU APP melindungi kaum perempuan Indonesia dari
pihak-pihak yang justru merendahkan kaum perempuan
dengan dijadikan objek yang laku dijual demi kaum laki-laki hidung belang.
RUU APP melindungi moral anak-anak kita dari bahaya pornografi
demi membangun masa depan bangsa dengan keilmuannya
bukan dengan mempertontonkan tubuhnya atau bahkan melacurkan dirinya.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini
kalian dapat menikmati keindahan tubuh perempuan.
Janganlah kalian EGOIS karena saat ini banyak job order
untuk tampil dan terkenal dengan mempertontonkan tubuh kalian.
Janganlah kalian mengeruk profit dari mempertontonkan tubuh perempuan
yang justru menghinakan/merendahkan kaum perempuan.
Lihatlah masa depan bangsa…
lihatlah masa depan anak-anak bangsa yang masih lucu,
lugu dan mereka sedang giat belajar.
Jangan ganggu dan usik mereka oleh media pornografi.
Jangan hinakan harga diri mereka karena
ibunya/ayahnya mempertontonkan keindahan tubuhnya.
Selamatkan anak-anak kita dari bahaya pornografi !
Aksi Pamer Payudara Karnaval Budaya Tolak RUU APP di Bundaran HI[table style="border-collapse: collapse;" id="AutoNumber10" align="center" bgcolor="#ffffff" border="0" bordercolor="#111111" cellpadding="0" cellspacing="0" width="783"][tr][td valign="top"]