Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Penolakan Masyarakat Sulut Atas Undang-undang Pornografi Sat Nov 08, 2008 7:57 am | |
| Penolakan Masyarakat Sulut Atas Undang-undang Pornografi 08 Nopember 2008-Komentar Memperhatikan : 1. Keputusan DPR RI yang di-dukung oleh Pemerintah SBY – MYK dan 8 Fraksi Partai Politik untuk menyetujui Undang-un-dang Pornografi; 2. Bahwa terdapat 2 Fraksi Partai Politik bersama 2 anggo-ta asal Bali dari Partai Golkar yang melakukan walk-out menolak UUP tsb. sebagai manifestasi menyuarakan ber-bagai elemen dan komponen rakyat Indonesia yang secara konsisten telah menolak UUP tsb a.l. yang datang dari Papua, Bali, Yogya, Sulawesi Utara, NTT, Kalimantan dan lain-lain daerah; 3.Bahwa di antara fraksi par-tai-partai yang mendukung UUP tsb. terdapat beberapa wakil rakyat asal Sulawesi Utara/Minahasa a.l. Sdr Theo L Sambuaga, Sdr Evert E Ma-ngindaan, dll; Mengingat dan Menimbang : 1.Bahwa UU Pornografi meru-pakan preseden yang meng-khawatirkan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia di In-donesia di mana isi UU Porno-grafi menunjukkan adanya upa-ya negara untuk mencampuri kehidupan pribadi dan kebe-basan dasar manusia di Indo-nesia sesuai UUD 45 RI mau-pun UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia sebaga-imana yang dihormati oleh bangsa-bangsa didunia. 2.Bahwa dalam setiap kelom-pok masyarakat di Indonesia, suku maupun agama senanti-asa terdapat mekanisme sosial maupun pengaturan yang ber-sifat kultural maupun spiritual untuk mencegah praktek por-nografi. 3.Bahwa UUP tsb memberikan indikasi yang kuat bahwa ter-dapat upaya pemerintah mau-pun golongan mayoritas di In-donesia untuk penyeragaman nilai moral budaya dan agama di Indonesia, yang artinya tidak mengakui atau merendahkan otoritas budaya dan agama masyarakat yang plural di Indo-nesia, serta dapat merupakan pintu masuk untuk melaksana-kan hukum Syariah Islam di In-donesia, untuk mana disinteg-rasi Bangsa besar Indonesia tak dapat dihindari lagi. 4.Bahwa melalui UUP tsb. dite-mukan preseden yang mengkha-watirkan, dapat memicu konflik di antara masyarakat dalam me-lakukan multipenafsiran atas pornografi. 5.Bahwa khusus mengenai si-kap wakil rakyat asal Sulawesi Utara di DPR RI yang turut me-nyetujui UUP melalui Fraksi Par-tainya masing-masing, perlu di-pertanyakan atas kepekaan tanggung jawab etis mereka terhadap pertimbangan-pertim-bangan yang dikemukakan di atas, demikian pula atas soli-daritas sosial mereka dengan suara rakyat Sulawesi Utara/Minahasa yang melalui Peme-rintah Propinsi Sulawesi Utara telah menyatakan penolakan terhadap Undang-Undang Pornografi. Menyatakan dan menyerukan 1.Bahwa kami masyarakat Su-lawesi Utara / Minahasa, mende-sak diadakannya Judicial Review atas UUP oleh Mahkamah Kons-titusi RI untuk menyatakan PEM-BATALAN UUP tsb karena ber-tentangan dengan prosedur pem-buatan UU dan lebih parah lagi bertentangan dengan Prinsip Da-sar Hak Asasi Manusia yang ter-tuang dalam UUD 1945. 2.Bahwa kami masyarakat Su-lawesi Utara / Minahasa dengan sadar dan konsekuen MENO-LAK pemberlakuan UUP di Sula-wesi Utara / Minahasa sambil menyerukan kepada Pemerintah dan Masyarakat Sulawesi Utara/ Minahasa untuk melakukan PEMBANGKANGAN SIPIL ter-hadap Undang-Undang Porno-rafi tersebut. 3.Bahwa kami masyarakat Sulawesi Utara / Minahasa sa-ngat kecewa dan menyesalkan sikap Pemerintah dan DPR RI yang dengan persetujuannya atas UUP telah bersikap ber-tentangan dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia seba-gaimana tertuang dalam kons-titusi kita UUD 1945 maupun UU No39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dihargai oleh bangsa-bangsa didunia. 4.Bahwa kami masyarakat Su-lawesi Utara / Minahasa sangat kecewa dan menyesalkan sikap Pemerintah dan DPR RI yang de-ngan persetujuannya atas UUP, melakukan upaya menyeragam-kan nilai-nilai budaya dan agama, dan tidak lagi menghargai kon-trak politik bangsa besar Indone-sia yang menjunjung tinggi Nilai-Nilai Keberagaman Budaya dan Agama di Indonesia sebagai manifestasi Nilai-Nilai Falsafah Pancasila dan Bhinneka Tung-gal Ika. 5.Dengan menghargai perbe-daan pendapat, kami masya-rakat Sulawesi Utara / Minaha-sa merasa kecewa dan sedih atas sikap wakil-wakil rakyat Sulawesi Utara/Minahasa di DPR RI yang turut mendukung UUP sambil mengharapkan suatu pertanggungan jawab etis moral yang terbuka kepada rakyat Sulawesi Utara/Minaha-sa atas sikap kontroversial mereka. 6.Kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk mem-pertimbangkan kembali konsep bernegara NKRI yang secara sistematis melalui berbagai UU sedang memberangus Kontrak Politik UUD RI yang disepakati bersama pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan meng-hormati keberagaman Budaya dan Agama di Indonesia, dan tidak didominasi dan determi-nasi kekuatan golongan terten-tu. Sehingga, sudah saatnya konsep negara yang unitarian ini diadakan transformasi seca-ra mendasar sehingga terdapat jaminan hukum negara yang permanen untuk memberi tem-pat bagi berkembangnya adat istiadat, budaya-budaya, seni tradisi, dan kepercayaan yang berbeda-beda di setiap daerah di negara Republik Indonesia.
Manado, 5 Nopember 2008 Forum Masyarakat Sulawesi Utara | |
|