Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: BI: Pelemahan Rupiah Bukan Karena Spekulasi Wed Nov 12, 2008 8:22 pm | |
| BI: Pelemahan Rupiah Bukan Karena Spekulasi Rabu, 12/11/2008 19:31 WIB Wahyu Daniel - detikFinance Jakarta - Nilai tukar rupiah kini terus melemah dan hari ini berakhir di 11.500 per dolar AS. Namun Bank Indonesia (BI) melihat, pelemahan rupiah itu bukan karena aksi spekulasi melainkan karena keterbatasan pasokan dolar AS.
Demikian disampaikan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dalam konferensi pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (12/11/2008). Hadir dalam kesempatan tersebut 3 Deputi Gubernur BI: Hartadi Sarwono, Budi Mulya dan Muliaman Hadad.
Miranda pun menjelaskan tentang pertemuan G20 yang sempat diikutinya beberapa hari lalu. Ia menjelaskan, ada 40 lebih bank sentral dan hampir semuanya mengaku mengalami capital outflow yang sangat besar.
"Tapi saya tidak bisa bilang berapa, baik itu dibanding GDP atau reserve-nya. Jadi tidak ada satupun Gubernur BankS entral yang bilang itu karena spekulasi, tapi karena semua orang membutuhkan cash akibat credit crunch dsb," jelas Miranda.
"Jadi lebih tepat dibilang memang ada capital outflow di Indonesia, tapi itu tidak jauh berbeda dengan di negara lain. Dan saya pribadi melihat ini bukan karena spekulasi. Tapi karena kurangnya pasokan dolar," imbuh Miranda.
Karena itulah, lanjut Miranda, Bank Sentral AS (The Fed) memberikan pinjaman dolar karena memahami situasi ini.
"Oleh karena itu dengan kondisi kekeringan saat ini, biarlah mereka yang benar-benar perlu yang membeli dolar," pungkasnya.
BI pada hari ini memang mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/28/PBI/2008 tentang Pembelian Valuta Asing Terhadap Rupiah Kepada Bank.
Melalui ketentuan ini, pelaku ekonomi selain bank, yaitu nasabah individu, badan hukum Indonesia dan pihak asing, dapat dengan bebas melakukan pembelian valuta asing, baik melalui transaksi spot, forward, maupun transaksi derivatif. Namun, untuk pembelian valuta asing yang jumlahnya melebihi US$ 100.000 per bulan dapat dilakukan sepanjang memiliki underlying transaksi. | |
|