Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Lia Eden sebagai Tersangka, Sebarkan Dokumen Terlarang Tue Dec 16, 2008 3:57 pm | |
| Lia Eden sebagai Tersangka
Sebarkan Dokumen Terlarang [JAKARTA] Sebanyak 1.000 lembar risalah berisi pesan penistaan terhadap agama yang dibuat Lia Aminudin alias Lia Eden telah disebarkan ke masyarakat. Ribuan risalah yang diduga dokumen terlarang itu dianggap menodai ajaran agama. Kini Lia menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Kami mengimbau bila masyarakat yang sudah telanjur mendapatkan risalah dari Lia Eden itu untuk diserahkan kepada petugas setempat. Jika diketemukan ada penggandaan atau penyebarluasan dokumen terlarang itu maka pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Divisi Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada SP di Mabes Polri Selasa (16/12) pagi.
Dikatakan, ribuan risalah tersebut tidak saja meresahkan juga melanggar KUHP pasal 156 A tentang penodaan terhadap agama yang ada di Indonesia Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Menurut Abubakar, jumlah total risalah produk Lia Eden yang dicetak sebanyak 1.200, namun 1.000 lembar lainnya telah disebarkan ke berbagai komunitas warga. Bahkan, kiriman risalah itu juga sampai ke Presiden SBY, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso, dan pimpinan departemen lainnya.
Rincian cetakan risalah itu terbagi menjadi beberapa bagian, yakni ada satu halaman, ada enam halaman, 10 halaman dan 11 halaman. Setiap risalah itu berisi perintah penghapusan agama Islam dan lainnya di Indonesia serta tentang wahyu Tuhan semuanya mengarah kepada penistaan agama-agama yang bertentangan dengan pasal tersebut.
Lia Eden dan satu pengikutnya sampai sekarang masih ditahan di Polda Metro Jaya dan sepuluh orang pengikut lainnya masih dalam wajib lapor.
Status Tersangka
Sejak Senin (15/12), Kepolisian Daerah Metro Jakarta sudah menetapkan pemimpin aliran spiritual "Kerajaan Tuhan", Lia Aminuddin dan sekretarisnya, Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iriawan di Mapolda, mengumumkan penetapan sebagai tersangka kepada Lia dan Gunawan itu, menyusul proses pemeriksaan terhadap keduanya dan sejumlah pengikut aliran spiritual tersebut. Namun, jumlah tersangka belum bisa dipastikan bertambah karena proses pemeriksaan belum tuntas.
Puluhan polisi menggerebek kediaman Lia di Jalan Mahoni, kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin sekitar pukul 05.15 WIB, dan membawa Lia beserta puluhan pengikutnya ke Mapolda Metro Jaya. Selain Lia Aminuddin sebagai pemimpin aliran spiritual, sebanyak 24 pengikut, dengan 10 di antaranya anak-anak, juga diangkut polisi. Para pengikut aliran tersebut saat ini berada di Ruang Data Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya.
Kelik dari LSM Wahana Kebangsaan yang mengaku salah seorang pengikut Lia Eden mengungkapkan, pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dengan sebuah risalah Lia berisi tentang "penghapusan agama" yang rencananya akan disebarkan ke 1.000 instansi, termasuk ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Jadi Ibu (Lia Aminuddin) tidak ditangkap, tapi diamankan," ujar Kelik.
Dalam pemeriksaan di Mapolda, Lia Aminuddin dan pengikutnya menggunakan kuasa hukum Saor Siagian.
Sementara itu, Ketua Gerakan Umat Islam Abdurrahman Assegaff yang datang ke Mapolda dalam kaitan kasus ini menyatakan, siap mengerahkan ratusan anggotanya untuk membantu polisi mengawasi rumah Lia di Jalan Mahoni, Jakarta Pusat. [G-5/Ant]
Suara Pembaruan Daily - 16 Des 2008 | |
|