www.paguyubanpulukadang.forumotion.net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net


 
IndeksIndeks  PortalPortal  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Latest topics
» Kudeta Hancurkan Bangsa
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyTue Oct 19, 2010 3:27 pm by Admin

» SBY Bertemu 7 Pimpinan Lembaga Negara di MPR
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyMon Oct 18, 2010 3:18 pm by Admin

» Urbanisasi Tak Terbendung, Jabodetabek Makin Kumuh
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyThu Oct 14, 2010 3:26 pm by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431H KERUKUNAN KELUARGA BESAR JATON JAKARTA ( KKBJJ )
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyMon Oct 11, 2010 9:25 am by Admin

» HALAL BIL HALAL 1431 H PKBP JABODETABEK
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyMon Oct 11, 2010 9:23 am by Admin

» Yang Kami Tolak Bukan Kristen, Tapi Kristenisasi
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyThu Sep 23, 2010 6:32 pm by Admin

» 5,4 Juta Komuter Serbu DKI Jakarta Setiap Hari
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyThu Sep 23, 2010 6:29 pm by Admin

» Gila! Al Quran Jadi Dibakar di Amerika
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptySun Sep 19, 2010 3:49 pm by Admin

» PROJECT BLUE BEAM
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyMon Sep 13, 2010 5:55 pm by Admin

» Demokrasi Belum Wujudkan Kesejahteraan dan Keadilan
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptySun Aug 15, 2010 7:21 pm by Admin

» Potret Kemiskinan Indonesia 69% Pekerja Ada di Sektor Informal
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyFri Aug 06, 2010 2:17 pm by Admin

» Mengenal Lebih Dekat Hepatitis
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyWed Jul 28, 2010 11:39 pm by Admin

» Alasan Sesungguhnya Mengapa AS Menyerang Iraq
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyTue Jul 20, 2010 11:04 am by Admin

» AS Rahasiakan Obat Kanker dari Buah Sirsak
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyTue Jul 20, 2010 9:18 am by Admin

» Politik Anggaran, Prorakyat atau Birokrat?
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyMon Jul 19, 2010 5:52 pm by Admin

» Bingung Pastikan Arah Kiblat? Klik Qibla Locator
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptySun Jul 18, 2010 8:10 am by Admin

» Inilah Kisah Ilyas dalam Injil Barnabas
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyFri Jul 02, 2010 10:03 pm by Admin

» Pasar Taruhan Jagokan Brasil
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyFri Jul 02, 2010 3:17 pm by Admin

» Jepang Lawan Paraguay di 16 Besar
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptySat Jun 26, 2010 3:46 pm by Admin

» Sinyal Alquran tentang Bintang Runtuh di Pusat Galaksi
Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyMon Jun 21, 2010 12:04 pm by Admin

Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian

 

 Lia Eden sebagai Tersangka, Sebarkan Dokumen Terlarang

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin



Jumlah posting : 2244
Registration date : 31.08.08

Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang Empty
PostSubyek: Lia Eden sebagai Tersangka, Sebarkan Dokumen Terlarang   Lia Eden sebagai Tersangka,  Sebarkan Dokumen Terlarang EmptyTue Dec 16, 2008 3:57 pm

Lia Eden sebagai Tersangka

Sebarkan Dokumen Terlarang


[JAKARTA] Sebanyak 1.000 lembar risalah berisi pesan penistaan terhadap agama yang dibuat Lia Aminudin alias Lia Eden telah disebarkan ke masyarakat. Ribuan risalah yang diduga dokumen terlarang itu dianggap menodai ajaran agama. Kini Lia menjadi tahanan Polda Metro Jaya.

"Kami mengimbau bila masyarakat yang sudah telanjur mendapatkan risalah dari Lia Eden itu untuk diserahkan kepada petugas setempat. Jika diketemukan ada penggandaan atau penyebarluasan dokumen terlarang itu maka pelakunya akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," kata Kepala Divisi Humas Irjen Pol Abubakar Nataprawira kepada SP di Mabes Polri Selasa (16/12) pagi.

Dikatakan, ribuan risalah tersebut tidak saja meresahkan juga melanggar KUHP pasal 156 A tentang penodaan terhadap agama yang ada di Indonesia Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

Menurut Abubakar, jumlah total risalah produk Lia Eden yang dicetak sebanyak 1.200, namun 1.000 lembar lainnya telah disebarkan ke berbagai komunitas warga. Bahkan, kiriman risalah itu juga sampai ke Presiden SBY, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso, dan pimpinan departemen lainnya.

Rincian cetakan risalah itu terbagi menjadi beberapa bagian, yakni ada satu halaman, ada enam halaman, 10 halaman dan 11 halaman. Setiap risalah itu berisi perintah penghapusan agama Islam dan lainnya di Indonesia serta tentang wahyu Tuhan semuanya mengarah kepada penistaan agama-agama yang bertentangan dengan pasal tersebut.

Lia Eden dan satu pengikutnya sampai sekarang masih ditahan di Polda Metro Jaya dan sepuluh orang pengikut lainnya masih dalam wajib lapor.

Status Tersangka

Sejak Senin (15/12), Kepolisian Daerah Metro Jakarta sudah menetapkan pemimpin aliran spiritual "Kerajaan Tuhan", Lia Aminuddin dan sekretarisnya, Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Iriawan di Mapolda, mengumumkan penetapan sebagai tersangka kepada Lia dan Gunawan itu, menyusul proses pemeriksaan terhadap keduanya dan sejumlah pengikut aliran spiritual tersebut. Namun, jumlah tersangka belum bisa dipastikan bertambah karena proses pemeriksaan belum tuntas.

Puluhan polisi menggerebek kediaman Lia di Jalan Mahoni, kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin sekitar pukul 05.15 WIB, dan membawa Lia beserta puluhan pengikutnya ke Mapolda Metro Jaya. Selain Lia Aminuddin sebagai pemimpin aliran spiritual, sebanyak 24 pengikut, dengan 10 di antaranya anak-anak, juga diangkut polisi. Para pengikut aliran tersebut saat ini berada di Ruang Data Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya.

Kelik dari LSM Wahana Kebangsaan yang mengaku salah seorang pengikut Lia Eden mengungkapkan, pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dengan sebuah risalah Lia berisi tentang "penghapusan agama" yang rencananya akan disebarkan ke 1.000 instansi, termasuk ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Jadi Ibu (Lia Aminuddin) tidak ditangkap, tapi diamankan," ujar Kelik.

Dalam pemeriksaan di Mapolda, Lia Aminuddin dan pengikutnya menggunakan kuasa hukum Saor Siagian.

Sementara itu, Ketua Gerakan Umat Islam Abdurrahman Assegaff yang datang ke Mapolda dalam kaitan kasus ini menyatakan, siap mengerahkan ratusan anggotanya untuk membantu polisi mengawasi rumah Lia di Jalan Mahoni, Jakarta Pusat. [G-5/Ant]

Suara Pembaruan Daily - 16 Des 2008
Kembali Ke Atas Go down
https://paguyubanpulukadang.forumid.net
 
Lia Eden sebagai Tersangka, Sebarkan Dokumen Terlarang
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Lia Eden Ditangkap
» Oknum Gereja Sebarkan Buku Haji Sesat

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
www.paguyubanpulukadang.forumotion.net :: Tampilan Portal :: Multy News-
Navigasi: