Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: KPK Siap Usut Skandal Century Wed Nov 25, 2009 4:02 pm | |
| KPK Siap Usut Skandal Century Suara Pembaruan, 25 November 2009KPK Bisa Peroleh Aliran Dana dari PPATK [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut skandal Bank Century. Sejauh ini KPK masih menantikan hasil audit Badan pemeriksa Keuangan (BKP) untuk dijadikan data awal melakukan penelaahan. Jika disimpulkan ada dugaan korupsi, KPK akan meminta penelusuran lebih jauh kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran dana.
"Setelah menerima audit BPK, KPK bisa meminta PPATK menelusuri aliran dana Bank Century. Saat ini KPK dan PPATK sudah mempunyai nota kesepahaman. Kami seringkali minta bantuan PPATK telusuri rekening tersangka atau yang dicurigai," ungkap Kepala Biro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi SP, Rabu (25/11), di Jakarta.
Berdasarkan pasal 26 huruf g UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan PPATK hanya memberikan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada kepolisian dan kejaksaan. Terkait hal itu, dia berkeyakinan nota kesepahaman itu memungkinkan KPK meminta hasil analisis PPATK. "Data audit BPK itu sebagai dasar kami minta ke PPATK, ini aliran yang kami minta," ujarnya.
Johan menegaskan, pada prinsipnya KPK siap mengusut kasus Bank Century. Hasil audit BPK akan dijadikan data awal untuk memastikan perlu atau tidaknya tindak lanjut kasus tersebut. "Dengan meminta audit itu artinya kita siap, tapi kita akan melihat dulu seperti apa hasil dari BPK," katanya.
Saat dikonfirmasi apakah rekaman pembicaraan pengacara Budi Sampoerna, Lucas, dan mantan Kabareskrim Susno Duadji juga menjadi data awal KPK, Johan enggan menjawab. "KPK memang memiliki telaah awal terkait kasus itu, namun tidak bisa disampaikan di ruang pu- blik," ujarnya.
Menurutnya, KPK harus tetap mengacu pada UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang memberikan kewenangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara. "Bank Century adalah bank swasta tapi ada aliran uang negara ada di sana. Oleh karena itu, KPK membutuhkan audit BPK," tegasnya.
Presiden SBY sudah menyebut tiga butir menyangkut skandal Bank Century, yakni aliran dana, kewenangan, dan kebijakan. Setelah menerima audit BPK, dia memastikan KPK akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung dalam kasus ini. "Dari situ KPK akan menelusuri sejauh mana yang ditangani pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang sudah mengusut itu," tutur Johan.
Johan menambahkan, selama ini tidak ada kendala untuk meminta penelusuran PPATK. Dalam beberapa kasus, KPK pernah meminta PPATK untuk menelusuri rekening tersangka korupsi. "Kerja sama itu sudah berjalan dalam kasus dugaan suap BI Agus Condro terkait travel cheque Miranda Gultom. Itu sudah kita lakukan dengan PPATK untuk menelusuri rekening," ungkapnya.
ICW Mendukung
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki berpendapat, penanganan kasus Bank Century sebaiknya ditangani KPK. Menurutnya, jika kasus tersebut ditangani DPR kemungkinan bisa berhenti di tengah jalan.
"Ini harus ditangani KPK, dan KPK bisa meminta bantuan PPATK untuk melihat kemana saja aliran dana dari Bank Century," kata Teten saat dihubungi SP di Jakarta, Rabu pagi.
Dia mengatakan laporan BPK sudah mengindikasikan adanya unsur-unsur korupsi. Meski, katanya, BPK tidak menelusuri aliran dana bailout.
"Kita tidak tahu profit maker atau pengambil keuntungan dari bailout Century. Padahal dari aspek perbankan sebenarnya tidak memadai untuk bailout," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari mengemukakan, KPK tidak memiliki kendala apapun untuk bisa mengungkap skandal Century. Dalam hal mendapatkan data aliran tentang dana Bank Century yang tidak dimunculkan dalam hasil audit yang diserahkan ke DPR, KPK bisa mendapatkan dari dua sumber, yakni PPATK atau dari Divisi Informasi dan Teknologi (IT) Bank Indonesia (BI).
"Divisi IT BI salah satu tugasnya adalah memproses aliran-aliran dana perbankan. Ini sumber sangat valid, dan sumber data dari PPATK adalah juga dari divisi IT BI," ungkap Eva. Karena itu, menurut dia, tidak ada kendala teknis bagi KPK untuk melanjutkan penyelidikan kasus Bank Century.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR Ade Komaruddin menambahkan, aliran dana yang harus ditelusuri antara lain setelah diubah peraturan BI tentang persyaratan rasio kecukupan modal (CAR) yang diduga sebagai rekayasa kebijakan Bank Century dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek.
Aliran dana lain yang mesti ditelusuri yakni soal pasca rapat Komite KSSK pada 21 November 2008 yang menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS. "Yang akan kami kejar, siapa yang mengatur sehingga rapat membuat keputusan demikian," ucapnya.
Secara terpisah Aviliani, ekonom dari Indef berpendapat, Presiden SBY menjadi kunci dari perseteruan antara Menteri Keuangan, Pjs Gubernur Bank Indonesia Indonesia dengan BPK serta pengamat ekonomi.
Menurutnya, Presiden perlu segera mengambil keputusan yang terbaik untuk semua dengan menjawab pertanyaan publik. Masyarakat hanya ingin mengetahui ke mana dana sebesar Rp 6,7 triliun itu mengalir. ''Hingga hari ini, belum ada bukti dari lembaga audit, ke mana aliran dana tersebut. Oleh karena itu, Presiden wajib untuk menerangkan pada rakyat bahwa tidak ada yang mengalir ke parpol ataupun orang-orang tertentu,'' ucapnya.
Dia berharap Presiden tidak membiarkan anak buahnya, seperti Menteri Keuangan dan petinggi lainya memberikan argumentasi masing-masing. Berbagai perbedaan pendapat di antara lembaga negara menandakan terjadi masalah dan tidak ada kerja sama yang baik. | |
|