Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: RUU Pornografi Disahkan Setelah DImandulkan Sun Nov 09, 2008 2:29 pm | |
| RUU Pornografi Disahkan Setelah DImandulkan Saturday, 08 November 2008 Tabloid SUARA ISLAM EDISI 54, Tanggal 7 - 21 Nopember 2008 M/8 - 22 Dzulqa’idah 1429 H Umat Islam Indonesia pada umumnya merasa lega dan bersyukur setelah DPR dalam Sidang Pleno mengesahkan RUU Pornografi menjadi Undang-Undang Kamis 30 Oktober lalu, meski 2 fraksi PDIP dan PDS serta 2 orang anggota Partai Golkar asal Bali, walk-Out. Setelah melalui perjuangan berat, kontroversi panjang, lama dan melelahkan, akhirnya rakyat Indonesia mempunyai Undang-undang yang mengatur tayangan gambar, suara, aksi panggung, film, perilaku dan hal-hal berkaitan pornografi dan pornoaksi.
Menurut Menteri Agama Maftuh Basyuni, RUU Pornografi ini (Sebelumnya disebut RUU Anti Pornografidan Pornoaksi ), sudah mengakomodasi dan memberi landasan tegas. “Masalah batasan atau larangan sudah cukup jelas,UU Pornografi merupakan bentuk penghargaan terhadap masyarakat dan sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. "Kami dari pemerintah mewakili presiden menyambut baik diselesaikannya pembahasan RUU Pornografi," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, di Gedung DPR, Senayan.
Adanya Undang-undang Pornografi ini setidaknya diharapkan bisa meredam maraknya pornografi dan pornoaksi di Indonesia ini yang sudah menyebar, meluas di seluruh lapisan masyarakat, mencapai tingkat sangat membahayakan. Menurut sebuah survey, Indonesia mencapai peringkat 2 dunia dalam hal pornografi. Indonesia, menurut Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale, merupakan pasar empuk bagi industri seks yang omsetnya mencapai milyaran rupiah. Moral dan akhlak bangsa akan terlindungi dengan lahirnya Undang-undang ini. Setidaknya aparat mempunyai paying hokum untuk menindak pelaku-pelaku pornografi-pornoaksi. Demikian juga kaum oerempuan dan anak-anak yang selama ini sering menjadi korban pelecehan seksualitas.
Sejatinya, Undang-undang ini diperjuangkan sudah amat lama. Bermula dari usul inisiatif DPR Periode 1999-2003 pada tanggal 23 September 2003 mengahukan RUU yang bernama Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (TUU APP). Pro-kontra kemuadian mencuat di kalangan masyarakat, terutama antara kelompok Islam berhadapan dengan kelompok sekuler Islamophobia. Kelompok Islam dimotori MUI bersama ormas-ormas Islam seperti Forum Umat Islam, Muhammadiyah, ICMI, Dewan Da'wah, Hizbut Tahrir Indonesia, Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Aliansi Selamatkan Anak Indonesia, Masyarakat Tolak Pornografi,, Gabungan Majjelis Ta'lim, dam Partai-partai Islam memberi dukungan dan bahkan 'mengawal' RUU APP.
Pernah dilakukan aksi longmarch sejuta umat dari Bunderan HI ke Gedung DPR-Senayan. Ikut hadir dalam aksi tersebut sejumlah tokoh Islam, Mubaligh selebriti Muslim, dan beberapa anggota DPR, antara lain ., KH Abdurrasyid Abdullah Syafii ( Pimpinan Pesantren As-Syafi'iyyah), Ketua MUI Pusat KH Ma'ruf Amien, Dra Hj. Tuty Alawiyah AS, Ustadz Hari Moekti, Inneke Koesherawati, Astri Ivo, Henki Tornado, Prof. Dr. Dien Syamsuddin, KH Husein Umar (alm), Habib Rizieq Shihab (FPI), H. Muhammad Ismail Yusanto (HTI), M. Khaththath (FUI) , KH Zainuddin MZ (PBR), H. Rhoma Irama (PAMMI), Hj. Nurdiati Akma (Aisyiyah), Habib Abdurrahman Assegaf, KH Luthfi Bashori, Agung Laksono (Ketua DPR), Zainal Maarif (Wakil Ketua DPR) dan Balkan Kaplale (Ketua Pansus RUU-APP).
Sebaliknya yang kontra muncul dari kalangan sekuler-liberal dan mereka yang Islamophobia, yang pada umumnya pro ( terkooptasi ) Barat. Umumnya yang kontra terhadap RUU Pornografi ini datang dari LSM-LSM dan para seniman liberal yang tergabung dalam Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, kelompok Islam Liberal, Yayasan Jurnal Perempuan, Konferensi Waligereja Indonesia, Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Indonesian Conference on Religion and Peace, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia . Kelompok ini beberapa waktu yang lalu mendatangi Adnan Buyung Nasution, anggota Wantimpres yang dikenal anti Islam, untuk mengajukan aspirasinya menolak disahkannya RUU tersebut.
Kelompok kontra RUU Pornografi juga menggelar berbagai aksi, antara lain pada 15 Maret 2006, ribuan seniman di Kota Solo, menggelar pentas seni kolosal di pelataran Taman Budaya Jawa Tengah bertajuk "Gelar 1.000 Tayub Seniman Solo Menolak RUU APP”, diikuti oleh tokoh seni seperti Garin Nugroho, Didik Nini Thowok, dalang wayang Slamet Gundono. Pada 22 April 2006 di Monas, kelompok anti RUU mengadakan karnaval budaya "Bhinneka Tunggal Ika". Peserta aksi melakukan pawai iring-iringan yang dimulai oleh kelompok pengendara sepeda onthel, delman, dilanjutkan dengan aksi-aksi tarian dan musik-musik daerah seperti tanjidor, gamelan, barongsai, tarian Bali, tarian adat Papua, tayub, reog, dan ondel-ondel. Banyak peserta tampak mengenakan pakaian tradisi Jawa, Tionghoa, Badui, Papua, Bali, Madura, Aceh, NTT dan lain-lain. Mulai dari kebaya hingga koteka dan berbagai baju daerah dari seantero Indonesia mempertunjukkan bagian tubuh secara terbuka Banyak tokoh ikut serta dalam aksi demonstrasi ini, diantaranya mantan Ibu Negara Shinta N Wahid, GKR Hemas dari Keraton Yogyakarta, Inul Daratista, Gadis Arivia, Rima Melati, Ratna Sarumpaet, Fran ky Sahilatua, Butet Kerta radjasa, Garin Nugroho, Goena wan Moehammad, Sarwono Kusumaatmadja, Dawam Rahardjo, Ayu Utami, Rieke Diah Pitaloka, Becky Tumewu, Ria Irawan, Jajang C Noer, Lia Waroka, Olga Lidya, Nia Dinata, Yeni Rosa Damayanti, Sukmawati Soekarnoputri.
Karena terjadi pro-kontra yang amat frontal, penolakan yang keras dan tekanan asing terhadap pemerintah amat kuat, membuat DPR memutuskan untuk menarik dan menyusun kembali draf RUU APP. Maka terjadilah pengako modasian terhadap aspirasi kelompokok sekuler-liberal. Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada 24 Agustus 2007, RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal. Judul RUU APP pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Klausul pornoaksi diha puskan. Setelah melalui pembahasan antara DPR-Pemerintah, draf RUU kembali mengalami perubahan-peru bahan makna, pemangkasan, dan re-definisi Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.
Walhasil, memang kita sedang menyaksikan pertarungan nilai-nilai antara yang pro milai-nilai ilahiyah melawan nilai-nil;ai sekuler-liberalis-kapitallis diberbagai front-medan pertempuran di Indonesia, bahkan di seluruh penjuru dunia. Inilah sesungguh nya pertempuran antara yang haq mela wan yang batil, antara hizbullah melawan hizb-syaithon. [msa/dari berbagai sumber/suara-islam.] | |
|