Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Pemilu 2009 Terancam Tak Serentak Fri Nov 14, 2008 3:21 pm | |
| Pemilu 2009 Terancam Tak Serentak SP/Charles Ulag Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati memperlihatkan kertas suara kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada rapat dengar pendapat antara anggota DPD dan anggota KPU di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11). Rapat ini antara lain membahas tentang program sukses Pemilu 2009 dan tata cara pemilu khususnya mengenai kartu suara.
[JAKARTA] Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 dikhawatirkan tidak terlaksana secara serentak di seluruh daerah, jika pemerintah tidak membantu memfasilitasi distribusi logistik, terutama ke daerah yang lokasinya sulit dijangkau, seperti Papua dan Papua Barat.
Bila hingga November nanti pemerintah tidak membalas surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait fasilitas untuk distribusi logistik, lembaga itu akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan langkah yang harus dilakukan, apakah melaporkan ke Presiden, Wakil Presiden, atau solusi lain.
Karena itu, KPU mendesak ada jawaban formal dari pemerintah soal kepastian memfasilitasi distribusi logistik itu. Hal itu dikatakan anggota KPU, Andi Nurpati di Jakarta, Kamis (13/11).
Menurut dia, pada Pasal 121 Undang-Undang (UU) 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan pemerintah dan pemerintah daerah. Lembaga itu juga bisa memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari pemerintah maupun pemda, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya pesimistis distribusi logistik dapat berjalan dengan baik, jika tidak difasilitasi pemerintah. Kalau tidak difasilitasi, ya, harus diakomodasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)," kata Andi.
Surat
Dia memaparkan, KPU sudah empat bulan lalu mengirim surat ke pemerintah, dalam hal ini Departemen Dalam Negeri, untuk kepastian implementasi Pasal 121 itu.
Pertemuan dengan pemerintah juga sudah dilakukan mengenai hal-hal yang tidak diatur oleh undang-undang, seperti Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara, serta fasilitas untuk distribusi logistik.
"UU tidak mengatur soal sekretariat bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Padahal, personel PNS untuk sekretariat itu penting karena ada pengelolaan keuangan negara," katanya.
Dia juga mempertanyakan soal anggaran Pemilu 2009 yang dikurangi dari Rp 14,1 triliun menjadi Rp 13,5 triliun. Apakah anggaran itu mencakup pembiayaan distribusi logistik tersebut.
Karena itu, pemerintah diminta memberi sikap jelas apakah memfasilitasi atau tidak memfasilitasi.
Andi mencontohkan, untuk Provinsi Papua dan Papua Barat yang memiliki medan cukup sulit, distribusi logistik itu menggunakan transportasi udara dengan biaya mahal. KPU tidak bisa meminta penggunaan fasilitas TNI/Polri, karena tidak diperintahkan UU.
Walaupun pencetakan surat suara tepat waktu, jika distribusinya telat, bisa jadi penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilakukan serentak. Karena itu, khusus untuk Papua dan Papua Barat sudah diputuskan bahwa pencetakan surat suara dilaksanakan lebih awal dibandingkan wilayah lain.
KPU memang menyadari bahwa hingga tingkat kabupaten/kota bantuan pemda sudah diberikan, khususnya untuk meminjamkan kendaraan dinas. Namun, pemda belum memberikan jawaban terkait bantuan fasilitas kepada KPU. [L-10]
SPD | |
|