Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: LIPI Gelar Sidang Peneliti Sat Nov 22, 2008 4:01 pm | |
| LIPI Gelar Sidang Peneliti Kasus Plagiat di BMKG
[JAKARTA] Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan melakukan sidang tim penilai peneliti pusat (TP3) untuk membahas laporan kasus plagiat karya ilmiah yang diduga dilakukan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Dr Sri Woro Budiati Harijono.
Sidang yang rencananya dilakukan di Jakarta, Senin (24/11), akan mempertemukan dua pihak yang bertikai, yaitu Dr Sri Woro dan mantan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BMKG, Prof Dr Mezak Ratag.
Kepala LIPI, Umar Anggara Jenie, di Jakarta, Jumat (21/11), mengatakan, sebenarnya TP3 LIPI sudah melakukan sidang pada Kamis (20/11) malam, namun hanya dihadiri Dr Sri Woro, sehingga dinilai data yang diperoleh belum cukup karena harus mendengar pendapat dua sisi. "Tim juga harus mendengar kesaksian dari Prof Mezak," ujar Prof Umar.
Seperti diberitakan, Prof Mezak Ratag melaporkan mantan pimpinan sekaligus anak bimbingan S3-nya tersebut ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan plagiat karya ilmiah miliknya.
Karya ilmiah Prof Mezak Ratag itu berjudul Development of Modalities to Acquire and Implement Less GHGs Emission Technologies in Energy Sector sebagai bagian dari buku berjudul Identification of Less Greenhouse Gases Emission Technologies in Indonesia yang diterbitkan pada 2001 oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Karya ilmiah tersebut kemudian diketahui serupa dengan karya Dr Sri Woro pada 2007 dan dicetak pada buku berjudul Less Greenhouse Gas Emission Technologies in the Context of Climate Change.
Menurut Prof Mezak, tulisan Dr Sri Woro yang ada dalam buku terbitan BMKG itu isinya 95 persen persis sama dengan karya ilmiahnya tahun 2001 lalu. "Sampai titik komanya sama. Seperti copy paste," ujar Prof Mezak.
Sabar
Terkait perseteruan itu, Prof Umar Jenie meminta agar masyarakat bersabar sambil menunggu hasil sidang ilmiah yang dilakukan pekan depan. Ketua TP3 LIPI, Prof Dr Lukman Hakim mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan kedua belah pihak untuk mengetahui kebenaran dari kasus yang cukup menghebohkan itu.
Dia juga menegaskan, karena sidang TP3 itu adalah sidang ilmiah, maka selain tim dan kedua pihak yang bersengketa, yang lain tidak boleh hadir. "Pengacara tidak boleh hadir di sidang ilmiah," ujarnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prof Ratag, Jemmy Mokolensang, mengatakan, pihaknya tetap akan berusaha menghadiri sidang yang akan meminta keterangan kliennya tersebut. Dia juga mengatakan, Senin pekan depan, Prof Mezak juga secara resmi akan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. [E-
SPD | |
|