Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Penyumbang Parpol Bakal Sepi Mon Dec 01, 2008 4:18 pm | |
| Penyumbang Parpol Bakal Sepi Pencantuman NPWP [JAKARTA] Sejumlah partai politik (parpol) menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi penyumbang dana kampanye. Meski demikian, parpol khawatir pencantuman NPWP itu membuat penyumbang enggan memberikan uang mereka.
"Aturan itu sangat bagus agar publik bisa semakin percaya pada parpol," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Maruarar Sirait kepada SP di Jakarta, Minggu (30/11).
Dikatakan, pencantuman NPWP itu akan lebih menertibkan sumbangan dana kampanye dan menghindari dana-dana fiktif.
Menurutnya, dengan mencantumkan NPWP, bantuan-bantuan dana kampanye dari perseorangan ataupun perusahaan, yang diberikan kepada calon anggota legislatif (caleg) maupun parpol, akan mudah dipertanggungjawabkan.
Ketua DPP Partai Damai Sejahtera (PDS) Carol Daniel Kadang menyatakan, khawatir penyumbang dana kampanye ke parpol akan sepi kalau mereka diwajibkan mencantumkan NPWP.
"Masalahnya, penyumbang menjadi takut. Mereka khawatir akan sering didatangi petugas pajak dan ditanyai soal penghasilan, kalau NPWP mereka dicantumkan. Hal itu juga bisa dimanfaatkan petugas pajak untuk mencari-cari kesalahan para penyumbang," katanya.
Dengan begitu, para penyumbang akan lebih memilih menyumbang dana tunai dan tidak mau mentransfer melalui rekening parpol.
"Dana tunai itu akan lebih menyulitkan pemerintah mengontrol sumbangan-sumbangan yang masuk ke parpol," katanya.
PDS berpandangan, aturan itu memiliki kelemahan yang justru lebih mempersulit pemerintah mengontrol keuangan parpol.
Ditambahkan pula, kalau kantor pajak ingin mengontrol penghasilan pengusaha/perusahaan, sebaiknya tidak melalui momentum pemilu.
"Dirjen Pajak itu malas bekerja. Seharusnya, mereka turun ke lapangan dan mencari data soal pengusaha atau perusahaan yang tidak jujur membayar pajak. Jangan, malah mempersulit parpol seperti saat ini," katanya.
Dasar Hukum
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, partainya menyambut positif keputusan KPU itu. Namun, dia mengingatkan, perlu dasar hukum yang kuat agar pencatuman NPWP itu tidak bermasalah pada kemudian hari.
"Sebaiknya, semua harus ada dasar hukum, sehingga posisinya menjadi jelas," ujar Agung seusai membuka Musyawarah Kerja Nasional IV dan Pembekalan Caleg Partai Bintang Reformasi (PBR) di Jakarta, Sabtu (29/11), seperti dikutip Antara.
Dikatakan, pencantuman NPWP itu bisa menjaga transparansi keuangan parpol.
Ketua Umum PBR, Bursah Zarnubi berpendapat, angka sumbangan minimal yang perlu dicantumkan NPWP sebaiknya di atas Rp100 juta.
Menurutnya, pemikiran mencantumkan NPWP bagi para penyumbang parpol adalah hal positif agar sumbangan-sumbangan ilegal bisa dihindari.
KPU telah memutuskan untuk mewajibkan penyumbang dana kampanye dengan nilai Rp 20 juta atau lebih agar menyertakan NPWP.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPU pekan lalu, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan Direktorat Jenderal Pajak. [J-11/O-1] | |
|