Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Sualang-Abdi dikabarkan diperiksa hari ini Tue Dec 09, 2008 11:33 am | |
| Sualang-Abdi dikabarkan diperiksa hari ini
Sebut Tidak Ada Korupsi di MBH-gate, SCW ‘Berubah Arah’
Manado, KOMENTAR - 09 Desember 2008 Menjelang hari antikorupsi (9 Desember), ada fenomena menarik terkait kasus MBH (Manado Beach Hotel) yang sedang ditangani Kejati Sulut. Hal ganjil ini lebih pada sikap Sulut Corruption Watch (SCW) yang selama ini getol mendesak Kejati agar me-nuntaskan MBH-gate. Apa yang terjadi? Sekretaris Umum SCW Ar-syad Mandiri, dalam ketera-ngan pers tadi malam, menge-luarkan statemen ‘berbalik arah’. “Setelah diteliti, ter-nyata sesungguhnya tidak ada korupsi dalam kasus MBH. Karena tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh oknum-oknum (pihak Pem-prop dan Deprop Sulut serta pihak PT Tribarata Mitra dan BPPN) yang disebutkan sela-ma ini, terlebih yang sudah diperiksa, disidang dan bah-kan yang telah ditahan,” te-gasnya. Ia menjelaskan, opini yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang, sangat tidak tepat. Sehingga dirinya menilai ha-kim dalam hal ini yang me-meriksa para terdakwa, ha-nya berdasarkan opini terse-but. “Dan yang lebih disa-yangkan, salah satu terdakwa AB alias Amril telah disidang dan ditahan di rutan. Padahal yang bersangkutan hanyalah seorang staf di PT Tribrata Mi-tra, sementara Presiden Direk-turnya Djoni Z Ishak SH jus-tru tidak ditahan,” paparnya. Bagi Arsyad, justru penghar-gaan pantas diberikan kepada oknum-oknum tersebut yang bisa menyelamatkan aset dae-rah MBH tersebut. “Bayang-kan saja, utang MBH sebesar Rp 48,5 miliar, bisa diselesai-kan hanya dengan uang se-nilai Rp 18 miliar yang ditata dalam APBD. Ini tentunya sebuah keberhasilan yang harus diberikan penghargaan dan lebih penting kita seha-rusnya bersyukur karena aset daerah yakni MBH bisa di-selamatkan,” jelasnya. Arsyad membeberkan, dari total utang Rp 88,1 miliar yang terdiri dari 48,5 utang pokok dan bunga serta penalti tertunggak yang berjumlah Rp 39,6 miliar, pihak BBPN melalui Komite Kebijaksanaan Sektor Keuangan (KKSK) me-mutuskan untuk menurun-kan kewajiban utang pokok dari Rp 48,5 miliar menjadi Rp 30 miliar dan kemudian tu-run lagi sampai Rp 25 miliar, termasuk menghapus seluruh bunga dan penalti tertunggak sebesar Rp 39,6 miliar. Hanya saja, jelas Arsyad, waktu itu pemprop selaku pemegang saham tertinggi tetap tak mampu menyele-saikannya. Untungnya, sete-lah bertemu dengan pihak PT Tribrata Mitra Jakarta selaku konsultan keuangan dan dibuat kerjasama dengan se-buah perjanjian, pemprop ak-hirnya hanya diminta memba-yar Rp 18 miliar. “Dalam perjanjian disebut-kan, jika hasil lelang menca-pai lebih dari Rp 18 miliar, maka kelebihan itu menjadi tanggung jawab PT Tribrata Mitra dan sebaliknya jika di bawah Rp 18 miliar, maka itu menjadi keuntungan PT Tri-brata,” bebernya. Dan akhir-nya, lanjut Arsyad, hasil lelang menjadi Rp 6,7 miliar, sehingga sisanya yang ber-jumlah Rp 11,1 miliar menjadi keuntungan PT Tribrata se-bagaimana bunyi perjanjian tadi. Dan oleh pihak PT Tri-brata, dana Rp 2 miliar lebih dari keuntungan itu diberikan ke pihak Pemprop dan Deprop Sulut yang ikut dalam Tim 16 tersebut, sebagai bentuk ucapan terima kasih atas ke-percayaan diberikan terha-dap PT Tribrata Mitra. “Jadi bukan bagi-bagi uang, tapi bagian dari perjanjian antara pemprop dan PT Tri-brata Mitra. Justru hal yang membanggakan adalah bah-wa mereka telah berhasil menyelamatkan aset daerah yang bernilai Rp 40 miliar. Maka sekali lagi tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tukasnya. Selain pernyataan Arsyad, muncul juga anggapan bahwa turunnya nilai utang MBH tersebut, juga berkat per-juangan Wakil Gubernur Su-lut Freddy H Sualang. Di ma-na saat itu, Sualang yang menjabat sebagai Ketua Tim 16 (Tim Negosiasi, red) ber-juang dengan melakukan upaya lobi untuk menekan nilai utang yang harus diba-yar Pemprop Sulut. Waktu itu, Sualang bersama mantan Sekretaris Daerah JF Mai-langkay berhasil menghadap Menteri Negara BUMN Lak-samana Sukardi untuk me-minta agar utang MBH diku-rangi dan hal itu terjawab. Di mana dari utang pokok yang berjumlah Rp 48,5 miliar, berkat kerja keras Sualang akhirnya nilai utang pokok tersebut sempat turun men-jadi Rp 25 miliar. PERIKSA Pada bagian lain, informasi yang diperoleh wartawan dari sumber resmi Kejati Sulut menyebutkan, pihak Kejati akan melakukan pemeriksaan terhadap dua top eksekutif masing-masing Wakil Gu-bernur Freddy Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi Buchari terkait dengan kasus MBH, pada Selasa (09/12) hari ini. Di mana dalam peme-riksaan ini dua top eksekutif ini dikabarkan sudah ber-status tersangka. Sayangnya, Humas Kejati Reinhard Tolo-liu SH ketika dikonfirmasi, tidak menampik adanya pe-manggilan tersebut. Namun dia mengatakan, itu nantinya akan tergantung apakah me-reka segera datang atau be-lum. “Tergantung mereka da-tang ke Kejati,” ujarnya sing-kat lewat SMS.(imo)
| |
|