Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Antasari Diklarifikasi Soal HTS Sat May 09, 2009 10:43 am | |
| Antasari Diklarifikasi Soal HTS Suara Pembaruan, Jumat 08 Mei 2009[JAKARTA] Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, Jumat (8/5) kembali diperiksa tim penyidik Polri, setelah sepanjang Kamis (7/5) tidak menjalani pemeriksaan. Materi pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dinonaktifkan itu, selain pengembangan dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan Nasrudin, tim penyidik juga mengklarifikasi soal HTS.
Klarifikasi menyangkut HTS tersebut, menurut informasi yang dihimpun SP, Jumat pagi, seputar hubungan Antasari dengan pengusaha nasional itu, serta kemungkinan ada kaitan antara HTS dan kasus tewasnya Nasrudin. Polisi juga menggali keterangan menyangkut kasus-kasus penting lainnya.
Pemeriksaan Antasari, berdasarkan informasi, tidak lagi dilakukan di Polda Metro Jaya, tetapi dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri atau Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pertimbangan pemindahan lokasi pemeriksaan Antasari tersebut adalah wewenang penyidik untuk kepentingan kelancaran proses penyidikan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, tidak menjelaskan terperinci, saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut. "Keterangan soal pemeriksaan atau penanganan kasus Nasrudin masih wewenang Polda Metro," kata Abubakar.
Hal senada dinyatakan dua pengacara Antasari, M Assegaf dan Juniver Girsang, bahwa tindak lanjut pemeriksaan kliennya sepenuhnya wewenang penyidik.
Assegaf mengaku, belum menerima informasi perihal rencana pemindahan pemeriksaan kliennya dari Polda Metro ke Mabes Polri atau tempat lainnya. "Pemindahan lokasi pemeriksaan itu wewenang penyidik. Sejauh sesuai prosedur, tidak apa-apa," jelasnya.
Bantah Tuduhan
Assegaf menegaskan, selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, kliennya membantah semua tuduhan yang dilontarkan penyidik. "Pak Antasari bersikukuh tidak terkait dengan kasus pembunuhan Nasrudin," tegasnya.
Disinggung apakah kliennya juga diperiksa terkait penanganan kasus korupsi di KPK yang melibatkan pejabat dan pengusaha, Assegaf menjelaskan, "Klien kami memang belum menjelaskan semua soal kasus korupsi yang ditangani selama menjabat Ketua KPK. Namun, kami yakin, seorang Antasari yang memiliki kualitas etika dan disiplin, tidak mungkin terjerat atau terlibat kasus kriminal seperti pembunuhan itu."
Sementara itu, dalam perkembangan penyidikan kasus terbunuhnya Nasrudin, pengacara tersangka Wiliardi Wizar, Yohanes Jacob membantah sangkaan bahwa kliennya sebagai perancang eksekusi Nasrudin pada 15 Maret lalu, seusai korban bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang.
"Peran Wiliardi Wizar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen hanya mengenalkan eksekutor kepada Sigid Haryo Wibisono. Wi- liardi bukan arsitek pembunuhan," tegasnya, di Polda Metro Jaya, Kamis (7/5). Yohanes mengungkapkan, Wiliardi dimintai tolong oleh Sigid, karena kliennya itu berdinas di Kepolisian. "Sigid mengetahui Wiliardi adalah polisi. Sehingga dia (Sigid) minta memfasilitasi untuk mendapatkan orang," ungkap Yohanes.
Dia membenarkan, bahwa kliennya menerima uang Rp 500 juta dari Sigid. Namun, dia membantah tuduhan uang itu merupakan biaya untuk mengeksekusi Nasrudin. "Uang itu untuk private project antara Sigid dan Antasari Azhar. Tidak diberitahu apa private project-nya itu," ujarnya. | |
|