Hanya PD yang Bisa Usung Capres-Cawapres Sendiri Minggu, 10/05/2009 00:50 WIB
Perolehan Kursi Ditetapkan
Novi Christiastuti Adiputri - detikPemilu
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan perolehan kursi untuk tiap parpol. Dari 9 parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT), hanya Partai Demokrat (PD) yang sanggup mengusung pasangan capres/cawapres sendiri.
Seperti diumumkan KPU, Sabtu (10/5/2009), perolehan kursi Demokrat mencapai 148 kursi atau setara dengan 26,43 persen dari total 560 kursi yang diperebutkan. Angka ini menembus syarat pengajuan pasangan capres/cawapres sebesar 20 persen kursi.
Seperti diketahui, dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden disebutkan, syarat dukungan untuk bisa mengajukan pasangan capres/cawapres adalah 25 persen suara atau 20 persen kursi.
Perolehan kursi nomor dua diraih Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 108 kursi atau 19,2 persen. Sedangkan posisi ketiga ditempati PDIP yang berhasil mengumpulkan kursi sebanyak 93 atau 16,61 persen.
Berikut perolehan kursi 9 parpol yang lolos PT:
1. Partai Demokrat 148 kursi (26,43 persen)
2. Partai Golkar 108 kursi ( 19,2 persen)
3. PDIP 93 kursi (16,61)
4. PKS 59 kursi (10,54 persen)
5. PAN 42 kursi (7,50 persen)
6. PPP 39 kursi (6,96 persen)
7. PKB 26 kursi (4,64 persen)
8. Gerindra 30 kursi (5,36 persen)
9. Hanura 15 kursi (2,68 persen)
( sho / nwk )