Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Pansus Jangan Kendu Mon Mar 01, 2010 3:25 pm | |
| Pansus Jangan Kendur :Semua Pihak yang Bertanggung Jawab Harus Diproses Hukum Suara Pembaruan, Senin 01 Maret 2010[JAKARTA] Kendati ditekan dengan kasus hukum, semangat anggota Pansus Hak Angket DPR untuk Kasus Bank Century, diharapkan tindak kendur. Selain berani menyebut pihak yang dianggap bertanggung jawab, rapat paripurna DPR diharapkan juga mendorong proses hukum kasus Century.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Pansus Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) Gayus Lumbuun berpendapat, pihak yang mendorong penuntasan kasus Century tidak boleh dilecehkan sebagai kekuatan jahat yang berusaha untuk menutup kasus-kasus hukum yang membelit sejumlah politisi di DPR yang bersikap kritis.
“Sebaliknya, pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus Century, harus dituntut secara politis dan hukum, meskipun secara pribadi mereka adalah figur yang memiliki integritas,” jelasnya, di sela-sela mengikuti Sidang Paripurna MPR, di Jakarta, Senin (1/3). Gayus menambahkan, untuk membangun budaya dan peradaban politik, diharapkan proses penentuan pendapat DPR tidak didasarkan ke- benaran mayoritas. “Keputusan DPR harus objektif,” ujarnya. Sementara itu, Tim Perumus Pansus Hak Angket Kasus Bank Century yang beranggotakan sembilan orang, telah merumuskan tiga draf kesimpulan hasil kerja Pansus.
Salah satu draf yang diperoleh SP memuat lima rekoendasi. Hal yang menarik, dalam draf rekomendasi itu, sama sekali tidak menyebutkan secara eksplisit nama mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati, sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Century.
Hal itu bertolak belakang dengan pandangan akhir fraksi di Pansus, Selasa (23/2) lalu. Ada 4 fraksi, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, dan Fraksi Hanura, yang secara eksplisit menyebutkan nama Boediono dan Sri Mulyani. Secara umum, lima rekomendasi tersebut,
pertama, merekomendasikan seluruh penyimpangan yang berindikasi perbuatan melawan hukum berikut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembaga penegak hukum, yaitu Kepolisian dan KPK sesuai dengan kewenangannya.
Kedua, merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.
Ketiga, mengupayakan pengembalian aset yang telah diambil secara tidak sah oleh pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Keempat, meminta pemerintah menyelesaikan masalah yang menimpa nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.
Kelima, meminta DPR membentuk tim pemantau tindak lanjut rekomendasi Pansus Angket.
Lima rekomendasi itu akan dibahas kembali pada rapat paripurna terakhir Pansus Century pada Senin siang, sebelum disampaikan ke rapat paripurna DPR, Selasa. Terkait draf rekomendasi tersebut, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengingatkan, keputusan DPR tentang skandal Bank Century hanya akan memiliki bobot konstitusional jika menyebut nama Boediono, sebagai salah satu yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait kasus ini. “Kalau keputusan DPR tak menyebut nama Boediono, maka bobot konstitusional keputusan lembaga legislatif tersebut akan sangat kurang,” ujarnya, Minggu (28/2). Menurutnya, apakah DPR akan mengeluarkan rekomendasi politik atau rekomendasi hukum, bukanlah hal yang krusial. “Tapi yang penting apakah keputusan DPR akan menyebut nama Boediono atau tidak,” katanya. Kalau hanya nama Menteri Keuangan Sri Mulyani, katanya, tak memiliki bobot konstitusional. Sedangkan nama Boediono, kedudukannya sangat penting karena jabatannya sebagai wakil presiden yang diatur secara jelas oleh konstitusi.
Tidak Kendur
Berkaitan dengan hal itu, sejumlah fraksi di Pansus menegaskan tidak kendur dalam sikap politik mereka terhadap kasus Century. Menurut anggota dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, sikap konsisten sejumlah fraksi anggota koalisi membuktikan bahwa lobi-lobi intensif, termasuk ancaman perombakan kabinet dan memproses hukum sejumlah anggota DPR yang terlibat tindak pidana, tidak mengubah pandangan kritis fraksi. “Tak banyak lagi pilihan tersisa bagi pemerintah. Setelah fraksi-fraksi di pansus hak angket DPR menyampaikan pandangan akhir, pilihan terbaik bagi pemerintah dan kekuatan politik pendukungnya adalah bersikap elegan dan menerima kenyataan yang ada,” katanya.
Bambang mengingatkan, faktor yang ikut memicu suasana karut-marut hari-hari terakhir ini adalah tekanan yang dialamatkan kepada sejumlah politisi, termasuk anggota Pansus. Akibatnya, publik telanjur mendapat kesan bahwa orang-orang dekat Istana sedang “memuntahkan pelurunya” secara membabi buta. “Pansus hak angket DPR sudah mencatat kemajuan yang sangat signifikan, yang tidak mungkin ditarik mun-dur, karena diawasi publik,” katanya. Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso juga menegaskan, partainya tidak akan mengubah sikap kritis, meskipun terus dilobi Demokrat. “Saat ini, sehari sampai 3 kali pertemuan lobi, tapi Golkar sekali lagi menolak politik transaksional,” tegasnya. Meski demikian, tidak memungkiri adanya perubahan sikap pada saat-saat akhir. “Siapa tahu ada keajaiban,” katanya.
Hal senada dinyatakan Sekjen DPP PKS Anis Matta, bahwa sikap partainya terhadap skandal Bank Century sudah final. “Bahwa kebijakan bailout Bank Century melanggar aturan perundangan, dan mantan Gubernur BI Boediono serta Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujarnya. Disinggung mengenai ancaman proses hukum terhadap anggota Pansus dari PKS, Misbakhun karena diduga terlibat kasus L/C fiktif Bank Century, Anis menegaskan, silakan yang bersangkutan diproses secara hukum.
Penyelesaian Hukum Menyikapi perkembangan penyelidikan skandal Century, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit berpendapat, penyelesaian yang paling ideal adalah lewat jalur hukum. “Satu-satunya penyelesaian berupa langkah hukum, tidak bisa yang lain,” tegas Arbi. Menurut Arbi, langkah hukum yang harus diambil dalam penyelesaian kasus Bank Century berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang, Perppu, dan peraturan lainnya. “KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan harus membagi tugas dalam menyelesaikan kasus hukum dalam Bank Century dan tetap melanjutkan yang sudah dijalankan. Hal yang harus diurus oleh pengadilan tentang pembentukan Bank Century dan aliran dana bailout,” kata Arbi.
Hal senada diungkapkan pengamat politik dari Sugeng Sarjadi Syndicate, Toto Sugiarto. Menurutnya, apa pun hasil penyelidikan oleh Pansus, proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab harus tetap dilanjutkan. “Lobi-lobi yang kini tengah dilakukan merupakan bagian dari politik. Namun, sebaiknya kesimpulan akhir pansus nanti tetap dilanjutkan pada proses hukum. Proses politik di Pansus harus tetap berujung pada proses hukum,” ujarnya. Dia menambahkan, sejauh ini, penyelidikan Pansus mengerucut pada nama Boediono dan Sri Mulyani Indrawati sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam skandal Century. “Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi dan KPK yang harus menentukan keduanya bersalah atau tidak, lewat putusan hukum. Jadi bukan proses politik yang menentukan salah atau tidaknya mereka,” tambah Toto.
Secara terpisah, aktivis Petisi 28 yang selama ini secara intensif mengawal proses di Pansus Century, Haris Rusli menegaskan, konsistensi berbagai kelompok, seperti Petisi 28, GIB, Kompak, Bendera, dan BEM, senantiasa terjaga untuk terus membongkar megaskandal Bank Century. “Kami bersyukur apa yang dituduhkan bahwa di belakang gerakan membongkar mega skandal tersebut tidak terlibat pihak-pihak yang dituduhkan sebagai koruptor, tidak ada selebaran gelap yang beredar untuk membiayai aksi ini. Apabila tidak konsisten pastilah sudah kena suap atau sogok oleh pihak yang dirugikan oleh gerakan kami,” tegasnya. | |
|