Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: GMIBM Tolak Penutupan Gereja Imanuel Kotamobagu Wed Jan 14, 2009 7:28 am | |
| GMIBM Tolak Penutupan Gereja Imanuel Kotamobagu Manado, KOMENTAR - 14 Januari 2009 Sekum Sinode GMIBM (Ge-reja Masehi Injili Bolaang Mo-ngondow) Pdt Ny CH Rainta-ma STh menegaskan, pihak-nya tidak menghendaki ada penutupan gereja terjadi di Bolaang Mongondow (Bol-mong). Meski demikian, per-soalan atas tuntutan penu-tupan gereja GMIBM Jemaat Imanuel Kotamobagu, sepe-nuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Kotamo-bagu. “GMIBM tak menghen-daki terjadinya penutupan gereja di Bolmong. Dan dalam pertemuan internal dengan Walikota Kotamobagu, Senin malam, kami menyampaikan hal tersebut. Olehnya, kami berpegang pada janji Pemkot KK, bahwa persoalan ini akan diselesaikan secara proporsio-nal,” kata Raintama, saat di-hubungi Komentar, tadi ma-lam. Dikatakan, GMIBM sa-ngat menghormati keputusan walikota dalam tatap muka tersebut. “Kami menghargai dan percaya pemerintah akan menyelesaikan persoalan ini. Apalagi, sebagai lembaga gereja, GMIBM Imanuel telah memenuhi persyaratan seba-gai wadah peribadatan jemaat di kompleks pertokoan Kota-mobagu. Namun untuk legiti-masinya, kami menyerahkan ke pemerintah setempat,” ucap Raintama, seraya mengimbau masyarakat Kotamobagu dan sekitarnya untuk tetap tenang, menjaga stabilitas daerah serta tidak terpancing dengan aksi FPI tersebut. Sementara Badan Musya-warah Umat Beragama (Ba-mag) Depag Bolmong, melalui Pdt FK Harimu STh menilai aksi yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) Bolmong tidak pada tempatnya. “Iba-ratnya, kalau urusan lalu lintas, tidak selayaknya dita-ngani polisi hutan. Tindakan FPI jelas melanggar aturan, sebab bukan kewenangannya. Ini yang harus ditindaklanjuti oleh aparat mau pun peme-rintah KK,” tandas Harimu. Ia menilai, kemungkinan hal ini merupakan bias konflik Gaza, yang akhirnya dikembangkan dengan salah kaprah ke Bol-mong. Hal ini disayangkan, se-bab aksi penutupan gereja ini sudah kedua kalinya dila-kukan oleh FPI Bolmong. Dijelaskan Harimu, GMIBM Imanuel memiliki dokumen resmi. Termasuk pelepasan hak gedung milik Suryono Wijoyo yang dipinjampakaikan untuk sarana peribadatan jemaat. Di sisi lain, walikota melalui Humas Pemkot Drs Roy Bara saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari FPI pada 7 Januari lalu. Namun dikatakan, kebera-daan status tempat peribada-tan GMIBM Imanuel di pusat pertokoan perbelanjaan KK, yang dipolemikkan oleh FPI Bolmong, dinilai tidak perlu dibesar-besarkan. Pemkot mengimbau agar hal ini dise-rahkan sepenuhnya kepada pemeritah. Kerukuan antar- umat beragama yang telah terjalin baik sejak wilayah KK sebelum dimekarkan hingga kini, diharapkan dapat terjaga keutuhannya hingga di masa yang akan datang. Olehnya, agar ini tidak menjadi bias dan berimbas terhadap keruku-nan antarumat beragama, Wa-likota KK ketika dikonfirmasi Kabag Humas Drs Roy Bara mengatakan, pihaknya tengah melakukan telaah dan mem-pelajari status lokasi yang selama ini diketahui menjadi tempat peribadatan itu. “Kami masih mengumpulkan data-data dan informasi mengenai tempat peribadatan itu. Kami juga sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Terutama dengan Depag dan Forum Komunikasi Antar Umat Beragama. Biarlah ini sepenuhnya ditangani oleh pemerintah,” terang Bara. Sementara itu, Pendeta Jhon-ny Mondong yang juga adalah salah satu pendiri Gereja Imanuel saat itu mengatakan, gereja ini berdiri saat dilaku-kannya pemekaran jemaat yang ada di Kotamobagu pada tahun 1998 silam. Keluarga Wijoyo Senduk sebagai pemilik yang menjadi tempat periba-datan tersebut, telah memin-jamkan kepada Badan Pekerja Sinode (BPS) GMIBM. “Selama ini tidak ada yang memper-soalkan tempat peribadatan itu, baik pemerintah mau pun masyarakat sekitar. Tapi ke-napa saat ini menjadi per-soalan. Padahal, itu adalah tempat ibadah,” kata Mon-dong. Penelusuran Komentar di lokasi tersebut, beberapa warga yang sudah lama ber-mukim di kompleks pertokoan itu menuturkan, dulunya itu adalah ruko yang dimiliki Suryono Wijoyo yang juga pemilik Toko Swalayan Paris. Karena kompleks pertokoan tersebut mayoritas dihuni warga yang beragama Kristen, mereka bersepakat membuat tempat peribadatan. Maka, dipilihlah lokasi yang saat ini berdekatan dengan Swalayan Dragon, karena sebelumnya tempat ibadah mereka jauh dan waktu yang mereka miliki tidak banyak untuk menja-lankan usahanya. “Jadi, rata-rata yang melakukan ibadah itu adalah pemilik toko-toko yang ada di kompleks ini,” ujar sejumlah warga terse-but.(fai/von) Masyarakat Jangan Terpancing Jan 13, 2009 at 08:09 AM - Manado Post MANADO-Ketua Forum Kerjasama antar Umat Beragama (FKUB) Sulut Pdt DR Nico Gara MA juga menyampaikan supaya Jemaat GMIBM Imanuel Bolomong saat ini harus tenang. Masyarakat di daerah ini juga jangan terpancing. “Jika sudah melanggar hukum maka biarlah aparat hukum yang berbicara,” ujar Pdt Gara. Antisipasi permasalahan ini FKUB Sulut meminta masyarakat untuk mendoakan supaya masalah ini jangan sampai memancing emosi umat beragama. “Masalah ini perlu ditangani oleh seluruh FKUB baik kabupaten/kota setempat dan provinsi,” tambahnya. Hal yang sama juga disampaikan Ketua Sinode Am Gereja Suluteng Pdt Jan Sumakul STh. Ia mengajak kepada semua pihak untuk menahan diri. Masalah edaran surat pada 7 Januari ini tembusan kepada walikota agar segera menutup gerja Imanuel ini harus diselesaikan secara jernih dan matang. Penutupan gereja ini jangan sampai mengarah pada SARA. “FKUB Kotamobagu dan masyarkat harus saling menjaga kerukuan yang selama ini terjaga,” harap Ketua BAMAG Sulut. Kakandepag Bolmong Drs Hi Suhada Mokoagow menegaskan, bagi semua agama yang diakui pemerintah, sama di mata Depag. Begitu juga dalam mendirikan lokasi peribadatan tidak ada yang dianaktirikan. Namun, dalam hal lokasi ibadah harus mengantongi izin dari pemerintah. ‘’Kalau ada pelayanan tentunya harus ada izin resmi dari pemerintah. Dan kami (Kandepag Bolmong, red) yang memberikan rekom,’’ kata Suhada. Suhada menambahkan, bila ada rumah ibadah yang tidak ada izin tentunya akan tercatat di Depag. Namun yang belum sudah pasti tidak ada dalam catatan. ‘’Kami berharap GMIBM bermohon kepada pemerintah untuk pelayanan ibadah,’’ sarannya. Ketua MUI Bolmong Hi Subekti Ali, mengatakan bahwa pada prinsipnya MUI tetap menjaga keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama. MUI tidak memihak, tapi bagi pemeluk agama harus ikut dalam bingkai aturan agar tidak menemui masalah. FPI juga diminta tetap santun dan tak arogansi. Sekretaris Sinode Gereja Masehi Injili Bolaang Mongondouw (GMIBM) Pdt CH Raintama, mengaku, pihaknya belum menerima surat resmi terkait suka dan tidak suka lokasi peribadatan di Gereja Imanuel. ‘’Kalau ada surat resmi dari Depag sudah pasti akan kami bahas di tingkat sinode,’’ janji Ny Raintama, kemarin. Raintama menambahkan, lokasi tersebut dipinjamkan oleh pemilik atas nama Suryono Wijoyo untuk tempat ibadah sambil menunggu lokasi yang statusnya dilindungi oleh hukum. ‘’Jadi lokasi itu digunakan untuk tempat ibadah dengan ada pengakuan dari GMIBM. Menyangkut statusnya di mata pemerintah saya kira ada karena yang namanya masuk ke badan pekerja sinode tetap ada tembusan pemerintah,’’ katanya. | |
|