Admin Admin
Jumlah posting : 2244 Registration date : 31.08.08
| Subyek: Hak Angket Diganjal, Rakyat Tak Terkendali Fri Nov 20, 2009 3:05 pm | |
| Hak Angket Diganjal, Rakyat Tak Terkendali Suara Pembaruan, Jumat 20 November 2009Skandal Bank Century [JAKARTA] Nasib usul Pansus Hak Angket Skandal Bank Century akan menjadi pertaruhan bagi DPR. Jika usul itu terganjal di Sidang Paripurna DPR pada Selasa (1/12) nanti, akan berimplikasi luas dan tak terkendali. Rakyat yang dahaga akan penuntasan skandal tersebut tidak akan lagi percaya kepada pemerintah dan DPR untuk mengatasi persoalan-persoalan besar.
"Yang penting bagi masyarakat adalah kejelasan aliran dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Karena masyarakat sudah muak melihat bobroknya sistem hukum di Indonesia, kepastian soal skandal Bank Century harus dibuka secara transparan," ujar ekonom Yanuar Rizky, di Jakarta, Jumat (20/11).
Rizky menyarankan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) legowo, dan memberi kesempatan kepada fraksi pendukungnya di DPR, untuk membuka proses aliran dana talangan Bank Century, melalui mekanisme hak angket. Selain itu, Presiden dan pendukungnya jangan hanya mengumbar pernyataan saling menuduh.
"Polemik semacam itu sangat rawan, karena akan berdampak pada masyarakat luas dan pasar yang bisa bergejolak. Risikonya sangat besar, bahkan masyarakat bisa turun ke jalan untuk menuntut pemerintah, menyusul lunturnya kepercayaan. Sikap rakyat sudah mengkristal, segera tuntaskan kasus Century sampai ke akar-akarnya," tegas Yanuar.
Secara terpisah, Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, menegaskan, fraksinya di DPR secara keseluruhan mendukung hak angket Bank Century. "Yang perlu diketahui dengan jelas, bahwa hak angket adalah hak yang dimiliki DPR. Jadi seluruh fraksi di DPR berhak mengajukannya. PDI-P mendukungnya, karena melihat situasi perbankan di Indonesia harus mendapat pengawasan yang ketat. Jadi bukan cuma Bank Century," tegasnya, di Jakarta, pagi.
Dia juga mengingatkan, semua institusi negara seharusnya memiliki sikap yang sama, yakni mendukung agar persoalan Bank Century menjadi terang.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Anis Matta menjelaskan, rencana pembentukan Pansus Hak Angket Kasus Bank Century dimaksudkan untuk mengusut kebijakan pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun ke bank yang bermasalah itu. "Pansus ini untuk melihat apakah pengucuran dana talangan memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat atau tidak. Apakah ada unsur rekayasa mengubah peraturan (BI) untuk mengucurkan dana talangan agar Bank Century selamat. Ini yang jadi tujuan Pansus Angket Bank Century," ujarnya, seusai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, Kamis (19/11).
Anis tidak membantah, saat disinggung kemungkinan Pansus Hak Angket Century bisa mengarah pada impeachment (pemakzulan) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Bergantung pada fakta-fakta yang akan berbicara," jelas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera, yang merupakan anggota koalisi besar SBY-Boediono itu.
Sedangkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menegaskan, fraksinya tak menolak Pansus Hak Angket Century, apalagi kalau hasil final audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan ada pelanggaran pidana. "Kalau ada temuan pelanggaran pidana, tak ada seorangpun yang bisa menghalangi Pansus Angket ini," katanya.
Terbitkan Perppu
Dalam perkembangannya, permintaan BPK kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal permintaan bantuan analisis transaksi atau aliran dana, ditolak. Sikap PPATK itu dipertanyakan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P, Maruarar Sirait. Untuk itu, dia meminta Presiden SBY menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), guna mengatasi kendala hukum.
"Kalau mau mengaudit secara profesional, ya harus ada data dari PPATK. Langkah inilah yang paling cepat untuk menyelesaikan kasus Century. Kalau terganjal, Presiden bisa mengeluarkan Perppu, sebagaimana Perppu untuk KPK dan JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan)," tandasnya.
Dia mempertanyakan sikap PPATK yang sudah memiliki data aliran dana Bank Century, namun resisten manakala data itu diperlukan untuk mendukung transparansi dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Senada dengan itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Andi Rahmat, juga menilai PPATK cenderung tidak kooperatif terhadap pengungkapan skandal Bank Century. "PPATK cenderung berlindung di balik alasan dan argumentasi legal formal. Tidak mencari terobosan hukum, agar skandal ini tuntas," katanya.
BI Jadi Korban
Menyikapi arah kecenderungan kasus Century, ekonom yang juga mantan anggota Komisi XI, Dradjad Wibowo melihat ada kecenderungan jajaran Bank Indonesia (BI) akan menjadi korban yang paling mudah disalahkan, atau menjadi kambing hitam. "Karena kekuatan politiknya tidak ada," ujarnya.
Menurut pengamatannya, masalah Century terbagi 3 segmen, yakni pengawasan bank oleh BI sampai November 2008, pengambilan keputusan pada 21 November 2008, dan pengucuran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berikut verifikasi aset.
"Kalau tidak ada data aliran dana dari PPATK, artinya segmen terakhir itu bolong besar. Kita hanya mengutak-atik pengawasan bank oleh BI, yang sebelumnya diketahui sangat lemah. Hal ini tidak akan tuntas tanpa ada aliran dana," ucap Dradjad.
Analoginya, lanjut dia, di dalam kasus yang diperiksa oleh KPK pun, selalu ada aliran dana. Hal itu menjadi bukti yang tak terbantahkan dari semua apa yang terjadi sebelumnya.
Hal senada dinyatakan ekonom senior Kwik Kian Gie. "Hal itu bisa dicek kembali dari account rekening milik siapa. Dengan demikian bisa dianalisis dan ketahuan secara akal sehat, bahwa dana Rp 6,7 triliun itu sebenarnya untuk siapa. Tanpa kelengkapan laporan PPATK, ada argumentasi bahwa uang sebesar itu benar untuk mencegah dampak sistemik kalau Century ditutup. Jadi, laporan PPATK sangat krusial," ungkapnya.
Dia mengakui, data PPATK tidak bisa digunakan sembarangan. "Namun, dalam kasus Century, sudah jelas ada indikasi skandalnya," kata Kwik.
Sedangkan pengamat kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy mengusulkan agar BPK meminta langsung data aliran dan talangan Bank Century kepada BI. Sebab, menurutnya BI memiliki otoritas terkait sistem pembayaran. "BI juga tidak bisa menolak permintaan audit investigasi BPK. Jadi, tidak perlu lagi ada Perppu," ujarnya. | |
|